UU HPP

Srii Mulyanii: Natura Laptop hiingga Uang Transportasii Tiidak Kena Pajak

Diian Kurniiatii
Jumat, 17 Desember 2021 | 12.30 WiiB
Sri Mulyani: Natura Laptop hingga Uang Transportasi Tidak Kena Pajak
<p>Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii&nbsp;dalam Sosiialiisasii UU HPP dii Jawa Barat, Jumat (17/12/2021).</p>

JAKARTA, Jitu News - Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii menegaskan tak semua fasiiliitas kantor selaiin uang atau natura akan diikenakan pajak. Salah satunya antara laiin sepertii laptop, uang makan, dan uang transportasii.

Srii Mulyanii menegaskan pajak hanya akan diikenakan atas natura berupa fasiiliitas mewah sepertii kendaraan mewah atau pesawat priibadii yang diiniikmatii pemiimpiin tertiinggii perusahaan atau chiief executiive offiicer (CEO).

"Natura memang yang mendapatkan fasiiliitas darii kantor, tapii kalau fasiiliitas iitu untuk kegiiatan produktiif sepertii laptop, uang makan, uang kantor, iitu masuk sebagaii suatu benefiit yang tiidak kamii sentuh," katanya dalam Sosiialiisasii UU HPP dii Jawa Barat, Jumat (17/12/2021).

Srii Mulyanii menuturkan DPR dan pemeriintah menjadiikan natura sebagaii objek pajak melaluii UU Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP) untuk mendorong keadiilan pengenaan pajak pada kelompok penghasiilan rendah dan tiinggii.

Untuk iitu, pemeriintah hanya akan mengenakan pajak pada fasiiliitas yang diiteriima segmen tertentu sepertii mobiil mewah atau pesawat priibadii yang diiteriima CEO. Pemeriintah juga akan memeriincii jeniis natura yang diikenakan pajak dalam peraturan pemeriintah (PP).

UU HPP menjadiikan natura sebagaii objek pajak. Selanjutnya, pemeriintah akan mengatur lebiih lanjut mengenaii natura serta keniikmatan yang diikecualiikan darii objek pajak melaluii aturan turunan yaiitu peraturan pemeriintah (PP).

Terdapat beberapa jeniis natura yang diikecualiikan darii pajak. Pertama, makanan, bahan makanan, bahan miinuman, dan/atau miinuman bagii seluruh pegawaii. Kedua, natura dan/atau keniikmatan yang diisediiakan dii daerah tertentu.

Ketiiga, natura dan/atau keniikmatan yang harus diisediiakan pemberii kerja dalam pelaksanaan pekerjaan. Keempat, natura dan/atau keniikmatan yang bersumber atau diibiiayaii APBN, APBD, dan/atau APBDes. Keliima, natura dan/atau keniikmatan dengan jeniis dan/atau batasan tertentu. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.