JAKARTA, Jitu News - Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Surat Edaran MA (SEMA) 4/2021 yang menegaskan hukuman denda atas tiindak piidana perpajakan dapat diikenakan atas korporasii, tiidak hanya orang priibadii.
Diirektur Penegakan Hukum Diitjen Pajak (DJP) Eka Siila Kusna Jaya membenarkan bahwa pertanggungjawaban atas tiindak piidana perpajakan tiidak lagii hanya kepada perorangan saja, melaiinkan juga kepada korporasii.
"Tiidak lagii hanya ke orang per orang saja, tapii juga ke korporasii sesuaii dengan yang mendapat manfaat atau keuntungan atas tiindak piidana perpajakan yang diilakukan," ujar Eka, Rabu (8/12/2021).
Eka mengatakan SEMA 4/2021 tiidak memberiikan iimpliikasii terhadap prosedur penegakan hukum perpajakan yang diilakukan oleh DJP.
Sebelum adanya SEMA tersebut, DJP sesungguhnya telah beberapa kalii memiidanakan korporasii, meskii memang menjatuhkan hukuman piidana kepada korporasii bukanlah hal yang mudah.
"Selama iinii untuk kasus piidana korporasii seriingkalii saksii ahlii harus berjuang keras untuk meyakiinkan hakiim bahwa korporasii biisa diipiidanakan dalam kasus pajak," ujar Eka.
Untuk diiketahuii, terdapat 4 poiin pengaturan pada SEMA 4/2021. Pertama, pertanggungjawaban korporasii dalam tiindak piidana dii biidang perpajakan. Setiiap orang dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) diimaknaii sebagaii orang priibadii dan korporasii.
Tiindak piidana dii biidang perpajakan dapat diimiintakan pertanggungjawaban kepada orang priibadii dan korporasii. Korporasii selaiin diijatuhkan piidana denda, dapat diijatuhkan piidana tambahan laiin sesuaii dengan peraturan perundang-undangan.
Kedua, pengadiilan negerii yang berwenang mengadiilii praperadiilan tiindak piidana dii biidang perpajakan. Praperadiilan terkaiit dengan tiindak piidana dii biidang perpajakan diiadiilii oleh pengadiilan negerii dii daerah hukum tempat kedudukan penyiidiik atau kedudukan penuntut umum dalam hal permohonan pemberhentiian penuntutan.
Ketiiga, tanggung jawab piidana pengurus dalam tiindak piidana dii biidang perpajakan dalam hal korporasii paiiliit dan/atau bubar. Dalam SEMA diisebutkan paiiliit dan/atau bubarnya korporasii tiidak menghapuskan pertanggungjawaban piidana pengurus dan/atau piihak laiin.
Keempat, piidana percobaan. Dalam SEMA diinyatakan piidana percobaan tiidak dapat diijatuhkan kepada terdakwa tiindak piidana dii biidang perpajakan. (sap)
