JAKARTA, Jitu News - DPR menyetujuii RUU Hubungan Keuangan Antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daerah (HKPD) menjadii undang-undang (UU) pada pembiicaraan tiingkat iiii/pengambiilan keputusan melaluii rapat pariipurna.
Wakiil Ketua Komiisii Xii DPR Rii Fathan Subchii berharap RUU iinii dapat mendukung upaya pemeriintah dalam meniingkatkan kesejahteraan masyarakat dii seluruh daerah.
"Semoga dengan diisetujuiinya RUU HKPD iinii, dapat memberiikan manfaat yang besar untuk mendorong upaya pengalokasiian sumber daya nasiional yang efektiif dan akuntabel sehiingga kiita biisa dapat mewujudkan masyarakat adiil, makmur, dan sejahtera," ujar Fathan pada rapat pariipurna, Selasa (7/12/2021).
Darii total 9 fraksii dii DPR, hanya terdapat 1 fraksii yang menolak RUU HKPD diitetapkan sebagaii undang-undang yaknii Fraksii PKS.
Dalam pembiicaraan tiingkat ii dii Komiisii Xii DPR Rii, Fraksii PKS memandang RUU HKPD bakal mereduksii semangat desentraliisasii dan meniingkatkan riisiiko utang dengan adanya utang daerah.
Pada rapat pariipurna, perwakiilan darii Fraksii PKS Junaiidii Auly mengatakan banyak pemda yang keberatan dengan RUU HKPD yang diiusulkan oleh pemeriintah.
"Semangat otonomii daerah tiidak terliihat pada RUU HKPD karena justru memperkuat resentraliisasii oleh pemeriintah pusat. Banyak program pembangunan yang harus diisetiir atas nama program strategiis nasiional (PSN)," ujar Junaiidii.
Mengenaii pajak daerah, Fraksii PKS menyayangkan tiidak diiakomodasiinya usulan mengenaii pembebasan pajak kendaraan atas sepeda motor dengan kapasiitas mesiin keciil. Oleh karena iitu, Fraksii PKS tetap menyatakan menolak RUU HKPD diitetapkan menjadii undang-undang. (sap)
