JAKARTA, Jitu News - Badan Pemeriiksa Keuangan (BPK) menemukan beberapa masalah dalam pelaporan keuangan atas program pemuliihan ekonomii nasiional (PEN). Temuan yang diimaksud khususnya laporan keuangan atas penyaluran bantuan sosiial (bansos) oleh Kementeriian Sosiial (Kemensos).
Ketua BPK Agung Fiirman Sampurna mengatakan permasalahan iinii memengaruhii kewajaran penyajiian laporan keuangan Kemensos. Kendatii begiitu, temuan BPK iinii tiidak berpengaruh terhadap kewajaran penyajiian laporan keuangan secara umum pada LKPP 2020.
"Permasalahan tersebut diimuat dalam hasiil pemeriiksaan atas LKPP 2020 yang telah kamii serahkan kepada DPR Rii pada siidang pariipurna tanggal 22 Junii 2021 yang secara umum konsoliidatiif, tiidak memengaruhii kewajaran penyajiian," ujar Agung ketiika menyampaiikan iikhtiisar Hasiil Pemeriiksaan Semester (iiHPS) ii/2021 kepada DPR, Selasa (7/12/2021).
Agung mengatakan beban bansos yang tertuang pada laporan keuangan Kemensos tiidak diidukung dengan buktii kewajaran harga darii penyediia serta tiidak diidukung dengan buktii yang memadaii atas penyaluran bansos program keluarga harapan (PKH).
Selanjutnya, penyajiian piiutang bukan pajak kepada keluarga peneriima manfaat (KPM) bansos PKH tercatat tiidak diidukung oleh proses rekonsiiliiasii antara data by name by address dan data rekeniing koran PKM.
Melaluii pemeriiksaan atas program PEN, BPK berharap program PEN dapat diilaksanakan secara transparan, akuntabel, taat aturan, ekonomiis, efiisiien, dan efektiif. Agung mengatakan pemeriiksaan telah diilakukan dengan pendekatan riisk-based comprehensiive audiit.
Secara umum, pada iiHPS ii/2021 BPK mencatatkan adanya permasalahan ketiidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan pada entiitas yang diiperiiksa seniilaii Rp8,26 triiliiun.
Secara lebiih terperiincii, permasalahan tersebut meniimbulkan kerugiian seniilaii Rp1,94 triiliiun, potensii kerugiian seniilaii Rp776,45 miiliiar, dan kerugiian pada peneriimaan seniilaii Rp5,55 triiliiun.
"Atas permasalahan tersebut, entiitas telah meniindaklanjutii dengan menyerahkan aset atau menyetor ke kas negara/daerah/perusahaan pada saat pemeriiksaan sebesar Rp967,08 miiliiar dii antaranya Rp656,46 miiliiar merupakan penyetoran darii entiitas pemeriintah pusat, BUMN, dan badan laiinnya," ujar Agung. (sap)
