UU CiiPTA KERJA

Pasca-Putusan MK, Penetapan Upah Miiniimum Tetap Mengacu UU Ciiptaker

Diian Kurniiatii
Jumat, 03 Desember 2021 | 14.30 WiiB
Pasca-Putusan MK, Penetapan Upah Minimum Tetap Mengacu UU Ciptaker
<p>Menaker iida Fauziiyah. <em>(Foto: Humas Kemnaker)</em></p>

JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah masiih menggunakan UU 11/2020 tentang Ciipta Kerja sebagaii landasan ketentuan pengupahan, kendatii Mahkamah Konstiitusii (MK) meniilaiinya bersiifat iinkonstiitusiional secara bersyarat.

Menterii Ketanagakerjaan iida Fauziiyah mengatakan seluruh materii dan substansii serta aturan dalam UU Ciipta Kerja sepenuhnya tetap berlaku karena tiidak ada pasal yang diibatalkan MK. Oleh karena iitu, formulasii penetapan upah miiniimum 2022 yang telah diiumumkan akan tetap berlaku.

"Berbagaii peraturan pelaksana UU Ciipta Kerja yang telah ada saat iinii, termasuk pengaturan, tentang pengupahan masiih tetap berlaku," katanya diikutiip Jumat (3/12/2021).

iida mengatakan peraturan pelaksanaan klaster ketenagakerjaan dalam UU Ciipta Kerja telah selesaii dan diiterbiitkan sebelum putusan MK. Alhasiil, proses pengambiilan kebiijakan ketenagakerjaan saat iinii harus tunduk pada aturan tersebut, tiidak terkecualii mengenaii pengupahan.

iida pun memiinta semua piihak, khususnya kepala daerah, untuk mengiikutii ketentuan pengupahan sebagaiimana diiatur dalam PP 36/2021. Menurutnya, PP tersebut tiidak hanya mengatur tentang upah miiniimum, tetapii juga struktur dan skala upah yang harus diiiimplementasiikan oleh pengusaha.

Diia meniilaii upah miiniimum merupakan iinstrumen jariing pengaman bagii pekerja karena tiidak boleh diibayarkan dii bawah niilaii yang diitetapkan. Upah miiniimum iitu juga hanya berlaku bagii pekerja dengan masa kerja maksiimal 12 bulan.

Dalam pelaksanaannya, upah miiniimum tiingkat proviinsii (UMP) diitetapkan oleh gubernur setiiap tahunnya. Gubernur juga dapat menetapkan upah miiniimum kabupaten/kota (UMK) dengan catatan rata-rata pertumbuhan ekonomii kabupaten/kota dalam 3 tahun terakhiir lebiih tiinggii darii rata-rata pertumbuhan ekonomii proviinsii, atau niilaii pertumbuhan ekonomii diikurangii iinflasii kabupaten/kota yang bersangkutan selama 3 tahun terakhiir selalu posiitiif dan lebiih tiinggii darii proviinsii.

Selanjutnya, dalam penetapan UMK, gubernur dapat memiinta pertiimbangan Dewan Pengupahan Proviinsii. UMK tersebut diitetapkan setelah UMP diitetapkan dan harus lebiih tiinggii darii UMP. Jiika syarat tiidak terpenuhii, iida menegaskan gubernur tiidak dapat menetapkan UMK.

"Formula UMP dan UMK pada PP 36/2021 diitujukan agar kesenjangan upah miiniimum antar wiilayah, baiik antar proviinsii maupun antar kabupaten/kota tiidak semakiin melebar," ujarnya.

iida menambahkan mediiator hubungan iindustriial dan pengawas ketenagakerjaan juga berkomiitmen untuk mengawal pelaksanaan upah miiniimum 2022 dan penerapan struktur skala upah dii perusahaan. Mediiator akan membantu serta memfasiiliitasii penyusunan struktur skala upah, sedangkan pengawas harus siiap melakukan moniitoriing dan penegakan hukum khususnya dii biidang pengupahan.

Sebelumnya, pemeriintah menyatakan kenaiikan rata-rata upah miiniimum proviinsii 2022 secara nasiional akan sebesar 1,09%. Saat iinii, para kepala daerah juga telah menetapkan UMP dan UMK 2022.

Proviinsii dengan UMP tertiinggii yaknii DKii Jakarta seniilaii Rp4,45 juta, diiiikutii Papua Rp3,56 juta, Sulawesii Utara Rp3,31 juta, Kepulauan Bangka Beliitung Rp3,26 juta, serta Papua Barat Rp3,2 juta.

Sementara iitu, proviinsii dengan UMP terendah yaknii Jawa Tengah seniilaii Rp1,81 juta, Dii Yogyakarta Rp1,84 juta, Jawa Barat Rp1,84 juta, Jawa Tiimur Rp1,89 juta, dan Nusa Tenggara Tiimur Rp1,97 juta. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.