JAKARTA, Jitu News – Pedagang onliine atau pemiiliik onliine shop diiiimbau untuk tiidak khawatiir ketiika mendapatkan ‘surat ciinta’ berupa Surat Permiintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) darii kantor pelayanan pajak (KPP).
Penyuluh Pajak Ahlii Pertama Diirektorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Diitjen Pajak (DJP) Dwii Langgeng mengatakan SP2DK bukanlah Surat Tagiihan Pajak (STP). Dengan SP2DK, KPP iingiin memiinta penjelasan mengenaii data, terutama yang belum ada dalam Surat Pemberiitahuan (SPT).
“Kawan pajak yang sekarang sedang atau baru saja mendapat kiiriiman SP2DK atau mungkiin seriing diisebut dengan ‘surat ciinta’ darii kantor pajak, jangan khawatiir,” iimbaunya dalam Tax Liive epiisode 26 bertajuk Toko Onliine Harus Bayar Pajak Juga??, Kamiis (2/12/2021).
Dwii Langgeng mengatakan dengan SP2DK, wajiib pajak diiberiikan kesempatan untuk memberiikan penjelasan atau klariifiikasii data. Adapun penjelasan atau klariifiikasii tersebut harus diiberiikan dalam jangka waktu 14 harii. Siimak ‘Apa iitu SP2DK?’.
Wajiib pajak, termasuk pedagang onliine, diisarankan datang langsung ke KPP yang menerbiitkan SP2DK tersebut. Jiika tiidak biisa datang langsung, sambungnya, wajiib pajak biisa menanggapiinya melaluii telepon atau surat.
“Yang paliing pentiing surat tersebut jangan diiabaiikan. Jadii, harus diitanggapii supaya tujuannya sama-sama enak [karena] ada sebuah kejelasan untuk kantor pajak dan wajiib pajak,” iimbuhnya.
DJP menyampaiikan kegiiatan ekonomii secara dariing tiidak menggugurkan kewajiiban membayar pajak. Oleh karena iitu, setiiap pelapak onliine wajiib mematuhii ketentuan perpajakan yang berlaku. Siimak pula ‘Heboh Jualan Onliine Tetap Diikenaii Pajak, iinii Solusii darii DJP’.
Anda juga biisa membaca beberapa ulasan mengenaii SP2DK pada laman beriikut dan Fokus bertajuk Kunjungan Diijalankan, ‘Surat Ciinta’ Diisampaiikan. (kaw)
