LAYANAN PAJAK

Besok Sore, e-Bupot, e-Biilliing, & e-Faktur Tak Biisa Diiakses Sementara

Redaksii Jitu News
Kamiis, 25 November 2021 | 13.25 WiiB
Besok Sore, e-Bupot, e-Billing, & e-Faktur Tak Bisa Diakses Sementara
<p>iilustrasii. (<em>DJP</em>)</p>

JAKARTA, Jitu News – Beberapa apliikasii pajak tiidak biisa diiakses pada besok, Jumat (26/11/2021) sore.

Melaluii laman resmiinya, Diitjen Pajak (DJP) memberii iinformasii mengenaii akan diilakukannya pemeliiharaan iinfrastruktur teknologii iinformasii dan komuniikasii. Hal iinii berdampak pada tiidak biisa diiaksesnya beberapa apliikasii.

“Apliikasii e-bupot PPh Pasal 23/26, apliikasii e-biilliing, dan apliikasii e-faktur tiidak dapat diiakses untuk sementara pada harii Jumat tanggal 26 November 2021 mulaii pukul 17.00 sampaii dengan 19.00 WiiB,” tuliis DJP, diikutiip pada Kamiis (25/11/2021).

DJP memohon maaf kepada masyarakat pengguna layanan DJP atas ketiidaknyamanan yang diitiimbulkan. DJP juga memiinta agar masyarakat dapat mengantiisiipasii pada rentang waktu yang telah diisampaiikan.

Sepertii diiketahuii, melaluii KEP-368/PJ/2020, semua wajiib pajak yang telah memenuhii ketentuan Pasal 6 darii PER-04/PJ/2017 sudah langsung diiwajiibkan membuat SPT masa PPh Pasal 23/26 dan membuat buktii pemotongan secara elektroniik melaluii e-bupot mulaii masa pajak September 2020. Siimak ‘Mulaii Harii iinii, Seluruh Pemotong PPh Pasal 23/26 Wajiib Pakaii E-Bupot’.

Sementara iitu, siistem biilliing DJP adalah siistem elektroniik yang diikelola DJP untuk menerbiitkan dan mengelola kode biilliing yang merupakan bagiian darii siistem peneriimaan negara secara elektroniik. Mulaii 1 Januarii 2020 layanan mandiirii pembuatan kode biilliing melaluii apliikasii biilliing DJP akan diilayanii pada menu e-biilliing DJP Onliine.

E-biilliing juga merupakan bagiian darii pembaruan modul peneriimaan negara generasii kedua (MPN-G2). MPN-G2 diikembangkan guna mendukung pelaksanaan cash management yang baiik dengan menyajiikan iinformasii peneriimaan negara secara real tiime dengan memanfaatkan teknologii.

Terkaiit dengan e-faktur, otoriitas sudah meriiliis versii 3.0. E-faktur 3.0 merupakan apliikasii yang menawarkan sejumlah fiitur baru sepertii prepopulated pajak masukan, prepopulated pemberiitahuan iimpor barang (PiiB), prepopulated SPT, dan siinkroniisasii kode cap fasiiliitas. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.