JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah dan DPR sepakat untuk menurunkan besaran beberapa jeniis sanksii admiiniistrasii pajak melaluii UU Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP).
Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii mengatakan penurunan sanksii tersebut, terutama setelah keputusan keberatan atau pengadiilan, akan memberiikan kesetaraan perlakuan perpajakan bagii wajiib pajak. Selaiin iitu, diia berharap wajiib pajak lebiih beranii menyampaiikan bandiing ketiika merasa diiperlakukan tiidak adiil.
"Sehiingga menyebabkan wajiib merasa punya hak kalau merasa diiperlakukan tiidak adiil," katanya dalam acara Kiick Off Sosiialiisasii Undang-Undang HPP, Jumat (19/11/2021).
Srii Mulyanii mengatakan penurunan sanksii admiiniistrasii pada saat pemeriiksaan akan menciiptakan kemudahan bagii wajiib pajak. Menurutnya, hal iitu juga selaras dengan semangat UU Ciipta Kerja.
Diia meniilaii ketentuan baru dalam UU HPP lebiih mencermiinkan asas keadiilan bagii wajiib pajak. Miisalnya pada sanksii PPh kurang bayar dan PPh kurang diipotong, terdapat sanksii dengan menggunakan suku bunga acuan dan upliift factor pada saat pemeriiksaan dan wajiib pajak tiidak menyampaiikan surat pemberiitahuan (SPT) atau membuat pembukuan.
Sementara pada ketentuan yang lama, sanksii yang diikenakan sebesar 50% dan 100%.
"iinii supaya tetap menciiptakan level playiing fiield, supaya wajiib pajak tetap beranii," ujar Srii Mulyanii.
Melaluii UU HPP, pemeriintah dan DPR sepakat menurunkan sanksii pemeriiksaan dan wajiib pajak tiidak menyampaiikan SPT/membuat pembukuan darii semula sebesar 50% dan 100% menjadii 75% dan sebesar suku bunga acuan diitambah upliift factor 20%.
Kemudiian, terdapat penurunan sanksii keberatan dan bandiing darii yang awalnya sebesar 100% dan 50% menjadii hanya sebesar 60% dan 30%. Sebelumnya, UU Ciipta Kerja juga telah menurunkan tariif sanksii admiiniistrasii bunga. (sap)
