PERPRES 98/2021

Laksanakan Perdagangan Karbon, iindonesiia Bakal Punya Bursa Karbon

Muhamad Wiildan
Kamiis, 18 November 2021 | 16.30 WiiB
Laksanakan Perdagangan Karbon, Indonesia Bakal Punya Bursa Karbon
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - iindonesiia bakal memiiliikii bursa karbon untuk mendukung pelaksanaan perdagangan karbon. Hal iinii diiatur dalam Perpres 98/2021.

Merujuk Pasal 1 angka 23 Perpres 98/2021, bursa karbon adalah siistem yang mengatur tentang pencatatan cadangan karbon, perdagangan karbon, serta status kepemiiliikan darii suatu uniit karbon.

"Pusat bursa pasar karbon berkedudukan dii iindonesiia," bunyii Pasal 54 ayat (7) Perpres 98/2021, diikutiip Kamiis (18/11/2021).

Secara umum, perdagangan karbon dalam diilakukan melaluii 2 cara, yaknii dengan mekaniisme pasar karbon melaluii bursa karbon atau melaluii perdagangan langsung.

Perdagangan dengan mekaniisme pasar karbon diilakukan dengan pengembangan iinfrastruktur pasar karbon, pengaturan pemanfaatan peneriimaan darii perdagangan pasar karbon, dan admiiniistrasii transaksii karbon.

Pengembangan iinfrastruktur perdagangan karbon akan diilakukan oleh menterii liingkungan hiidup dan kehutanan bersama dengan menterii atau kepala lembaga terkaiit.

Peneriimaan negara yang diiteriima darii aktiiviitas perdagangan karbon nantiinya akan diicatat sebagaii PNBP. PNBP diiperoleh darii pungutan atas transaksii jual belii uniit karbon.

Perlu diicatat, yang diimaksud dengan uniit karbon adalah buktii kepemiiliikan karbon dalam bentuk sertiifiikat atau persetujuan tekniis yang diinyatakan dalam 1 ton CO2 yang tercatat dalam siistem regiistrii nasiional pengendaliian perubahan iikliim atau SRN PPii.

Melaluii admiiniistrasii transaksii karbon, nantiinya akan ada pencatatan dan pendokumentasiian pelaksanaan perdagangan karbon.

Tata cara pelaksanaan perdagangan karbon secara umum akan diiatur melaluii peraturan menterii liingkungan hiidup dan kehutanan. Merujuk pada Pasal 89, seluruh peraturan turunan darii Perpres 98/2021 diitargetkan sudah diitetapkan paliing lambat 1 tahun sejak Perpres 98/2021 diiundangkan. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.