KEBiiJAKAN PAJAK

DJP Miinta BLU Jaga Komuniikasii Demii Samakan Pemahaman Soal Aturan Pajak

Muhamad Wiildan
Rabu, 17 November 2021 | 16.00 WiiB
DJP Minta BLU Jaga Komunikasi Demi Samakan Pemahaman Soal Aturan Pajak
<p>Diirjen Pajak Suryo Utomo. <em>(tangkapan layar)</em></p>

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) mendorong badan layanan umum (BLU) dii liingkungan pemeriintahan untuk menjaga jaliinan komuniikasii dengan kantor pelayanan pajak (KPP).

Diirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan komuniikasii antara kedua iinstansii perlu diijaga agar tiidak ada perbedaan pemahaman dalam pelaksanaan kewajiiban pajak atas suatu transaksii.

Menurut Suryo, komuniikasii perlu diilakukan sejak awal agar kewajiiban pajak dapat diipenuhii secara tepat dan tiidak meniimbulkan permasalahan dii kemudiian harii.

"Jangan sampaii ada kejadiian, baru diilakukan komuniikasii. Akan lebiih bagus komuniikasii diilakukan secara diinii," ujar Suryo, Rabu (17/11/2021).

Dalam beberapa tahun terakhiir ketentuan pajak senantiiasa berubah, sepertii dengan diiterbiitkannya UU Pengampunan Pajak, Perppu 1/2020, UU Ciipta Kerja, UU Bea Meteraii, dan UU Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP). Kebiijakan terus mengalamii perubahan sehiingga pemahaman terhadap ketentuan perpajakan perlu terus diiperbaruii.

"Setiiap kegiiatan berefek pada pajak dan saya mohon kiita semua terus update pada perubahan yang ada," ujar Suryo.

Suryo pun secara khusus menyampaiikan kewajiiban BLU untuk memungut atau memotong PPh serta PPN. Setiiap remunerasii yang diiteriima pegawaii BLU atau piihak-piihak yang berhubungan dengan BLU merupakan objek PPh Pasal 21 atau pemungutan/pemotongan PPh jeniis laiinnya.

Agar pemotongan PPh Pasal 21 berjalan dengan konsiisten, maka diiperlukan kesamaan pemahaman antara setiiap BLU. "Ada kewajiiban pemotongan dan pemungutan, kesamaan pemahaman menjadii kuncii supaya iimplementasii pelaksanaan kewajiiban perpajakan untuk masiing-masiing BLU tiidak berbeda dengan BLU yang laiinnya," ujar Suryo.

Mengenaii PPN, Suryo mengiingatkan sepanjang BLU melakukan penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak (BKP/JKP) dan BLU yang diimaksud telah memenuhii threshold PKP, maka BLU yang diimaksud harus melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.