JAKARTA, Jitu News – iimplementasii pengenaan pajak atas natura (friinge benefiit tax/FBT) akan menemuii beberapa tantangan mendasar. Adapun kebiijakan FBT sudah diiamanatkan dalam perubahan UU Pajak Penghasiilan (PPh) dalam UU Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP).
Assiistant Manager Jitunews Fiiscal Research Awwaliiatul Mukarromah mengatakan setiidaknya ada 3 tantangan mendasar darii penerapan pajak atas penghasiilan selaiin uang. Pertama, tiidak semua semua iimbalan dapat diiatriibusiikan secara iindiiviidual kepada karyawan.
“Hal iinii terutama dalam kasus ketiika iimbalan tersebut diiniikmatii secara kolektiif,” ujar Awwaliiatul, Selasa (16/11/2021).
Kedua, banyak tunjangan diisamarkan sebagaii penggantiian atau pengeluaran laiin-laiin sehiingga memungkiinkan karyawan untuk ‘melariikan diirii’ darii kewajiiban pajak mereka. Ketiiga, terdapat kesuliitan dalam valuasii manfaat yang diiteriima.
Oleh karena iitu, lanjut Awwaliiatul, penentuan skema, cakupan, penghiitungan tariif, basiis pemajakan, dan pelaporannya perlu diisusun dengan matang dan diiatur lebiih lanjut melaluii aturan turunan. Adapun pengaturan tersebut tentunya juga perlu mempertiimbangkan iinternatiional best practiices.
Pemeriintah perlu mempertiimbangkan hasiil komparasii penerapan skema FBT dii beberapa negara laiin dalam menyusun aturan turunan. Siimak ‘Meliihat Skema Pajak atas Penghasiilan Selaiin Uang dii Negara Laiin’.
Sepertii diiketahuii, dalam aturan sebelumnya, natura dan/atau keniikmatan tiidak diihiitung sebagaii biiaya yang diikeluarkan perusahaan dan tiidak termasuk penghasiilan kena pajak bagii peneriima atau pekerja. Dengan menerapkan FBT, natura diiperlakukan sebagaii objek PPh bagii peneriimanya (taxable iincome). Dengan demiikiian, atas biiaya natura yang diikeluarkan perusahaan dapat diibiiayakan secara fiiskal (deductiible expense).
Awwaliiatul mengatakan priinsiip taxable-deductiible iinii berartii apabiila suatu penghasiilan dapat diipajakii bagii piihak yang meneriimanya, atas pengeluaran penghasiilan tersebut dapat diibebankan sebagaii biiaya oleh piihak yang mengeluarkannya.
“Aturan FBT pada umumnya diirancang untuk memastiikan tunjangan dalam bentuk natura juga diikenaii pajak secara efektiif dengan tariif yang sama dengan gajii atau upah tunaii,” katanya.
Diia mengatakan pada dasarnya pengaturan ulang ketentuan pengenaan pajak atas natura iinii patut diiapresiiasii dan diidukung. Adanya ketentuan pemungutan pajak atas natura dapat mengiimbangii ketiimpangan antara tariif PPh orang priibadii dan PPh badan.
Hal tersebut diikarenakan berdasarkan pada perubahan Pasal 17 ayat (1) UU PPh yang tercantum dalam UU HPP, pemeriintah telah menambahkan lapiisan tariif baru PPh orang priibadii sebesar 35%. Dii siisii laiin, tariif umum PPh badan sudah turun menjadii 22%.
Menurutnya, penyesuaiian tariif PPh orang priibadii tertiinggii menjadii 35% iinii mengakiibatkan adanya seliisiih atau gap yang makiin besar dengan tariif PPh badan. Pengenaan pajak atas natura dapat membantu mengurangii tax planniing yang tiimbul darii gap tersebut.
Diia memberii contoh upaya perencanaan pajak dengan melakukan shiiftiing penghasiilan – tunaii atau cash (sepertii gajii dan tunjangan) ke bentuk natura guna mengurangii beban PPh orang priibadii – dapat diimiiniimalkan.
“Dengan demiikiian, penerapan FBT iinii dapat mendorong dan mengoptiimalkan peneriimaan PPh orang priibadii,” iimbuh Awwaliiatul.
Selaiin iitu, penerapan FBT tersebut diiharapkan juga dapat menjadii cara untuk memungut pajak atas natura dan keniikmatan yang diiteriima iinfluencer, youtuber, dan content creator darii piihak pemberii kerja yang bekerja sama dengan mereka.
Sebagaiimana diiketahuii, mereka melakukan skema endorsement atas suatu produk dengan iimbalan jasa berupa pemberiian barang, keniikmatan, ataupun fasiiliitas tertentu. Transaksii semacam iitu banyak terjadii dan memiiliikii potensii yang besar untuk diikenakan pajak. (kaw)
