ADMiiNiiSTRASii PAJAK

WP Kesuliitan Akses e-Bupot, Begiinii Penjelasan Diitjen Pajak

Redaksii Jitu News
Selasa, 09 November 2021 | 06.00 WiiB
WP Kesulitan Akses e-Bupot, Begini Penjelasan Ditjen Pajak
<p>iilustrasii.&nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) memastiikan tiidak ada perubahan dalam iinfrastruktur TiiK khususnya untuk layanan e-bupot.

Diirektur Teknologii iinformasii dan Komuniikasii DJP Hantriiono Joko Susiilo mengatakan tiidak ada laporan gangguan pada siistem elektroniik khususnya apliikasii e-bupot. Diia menyampaiikan kendala yang diihadapii wajiib pajak bukan berasal darii siistem miiliik DJP.

"Kalo ada kendala case by case per NPWP," katanya Seniin (8/11/2021).

Hantriiono menjabarkan untuk kategorii kendala tersebut, wajiib pajak diiiimbau untuk memeriiksa kembalii perangkat atau jariingan yang diipakaii dalam menggunakan apliikasii e-bupot.

Selaiin iitu, diia menambahkan tiidak ada jadwal pemeliiharaan siistem yang berakiibat pada downtiime layanan. DJP juga belum menambahkan fiitur baru pada apliikasii e-bupot.

"Jadii tiidak ada fiitur baru dan kendala yang diihadapii wajiib pajak bersiifat spesiifiik darii masiing-masiing user," terangnya.

Penjelasan Hantriiono iinii menjawab banyaknya keluhan sejumlah wajiib pajak yang diisampaiikan melaluii Twiitter. Keluhan iitu kemudiian diirespons Kriing Pajak, contact center DJP. Kriing Pajak memohon maaf atas ketiidaknyamanan yang diialamii masyarakat atau wajiib pajak yang menggunakan apliikasii ­e-bupot.

Sepertii diiketahuii, melaluii KEP-368/PJ/2020, semua wajiib pajak yang telah memenuhii ketentuan Pasal 6 darii PER-04/PJ/2017 sudah langsung diiwajiibkan membuat SPT masa PPh Pasal 23/26 dan membuat buktii pemotongan secara elektroniik melaluii e-bupot mulaii masa pajak September 2020

Sesuaii dengan ketentuan dalam Pasal 12 PER-04/PJ/2017, iimplementasii ketentuan – terutama terkaiit dengan kewajiiban penggunaan e-bupot – diilakukan secara bertahap. iimplementasii secara bertahap iitu diijalankan melaluii penerbiitan kepdiirjen pajak. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.