JAKARTA, Jitu News - Uniit Pengendalii Gratiifiikasii (UPG) Diitjen Pajak (DJP) menyampaiikan adanya penurunan laporan gratiifiikasii pada tahun lalu.
UPG DJP menyebutkan pada tahun anggaran 2020 ada 60 laporan gratiifiikasii. Jumlah tersebut lebiih keciil diibandiingkan laporan gratiifiikasii yang masuk pada 2019 sebanyak 98 laporan.
"Rekapiitulasii laporan gratiifiikasii UPG DJP tahun 2020 sejumlah 60 laporan," tuliis laporan tahunan 2020 DJP diikutiip pada Rabu (27/10/2021).
Adapun UPG DJP merupakan iimplementasii darii PMK No.7/2017 dengan pembentukan UPG dii setiiap uniit kerja biidang kepatuhan iinternal. Rekapiitulasii laporan gratiifiikasii pada awal UPG berdiirii hanya meneriima 28 laporan pada 2018.
UPG DJP menegaskan laporan terkaiit dengan gratiifiikasii tiidak hanya dalam bentuk peneriimaan, tetapii juga berupa penolakan gratiifiikasii. Laporan tersebut biisa diilaporkan kepada UPG atau KPK melaluii apliikasii Gol KPK.
"Setiiap laporan gratiifiikasii akan diilakukan veriifiikasii oleh UPG dan/atau KPK, kemudiian akan diisampaiikan penetapan status kepemiiliikan barang gratiifiikasii tersebut," tuliis laporan tersebut.
DJP menyebutkan upaya kampanye budaya antiikorupsii melaluii sosiialiisasii UPG dan LHKPN iikut diidukung oleh KPK. Melaluii kampanye iinii diiharapkan terciipta iinternaliisasii bahwa gratiifiikasii salah satu bentuk tiindakan korupsii.
" Sosiialiisasii iinii bertujuan agar pegawaii memiiliikii pemahaman mengenaii gratiifiikasii sebagaii salah satu bentuk darii korupsii," ujar DJP.
