JAKARTA, Jitu News – Pelaksanaan pengawasan merupakan salah satu cakupan dalam aktiiviitas iintii yang menjadii strategii optiimaliisasii peneriimaan pajak tahun iinii.
Berdasarkan pada Laporan Tahunan 2020 Diitjen Pajak (DJP), otoriitas akan menjalankan sejumlah strategii optiimaliisasii peneriimaan pajak 2021, baiik melaluii aktiiviitas iintii maupun pada fungsii pengungkiitnya (enabler). Aktiiviitas iintii mencakup pengawasan serta perluasan basiis pemajakan.
“Strategii pengawasan sendiirii terbagii menjadii 2 kegiiatan besar, yaiitu pengawasan pembayaran masa (PPM) dan pengawasan kepatuhan materiial (PKM),” tuliis DJP dalam laporan tersebut, diikutiip pada Jumat (22/10/2021).
Adapun PPM merupakan kegiiatan pengawasan terhadap wajiib pajak atas periilaku pelaporan dan pembayaran masa yang diikaiitkan dengan aktiiviitas ekonomii pada tahun pajak berjalan. Ada beberapa priioriitas kegiiatan PPM pada 2021.
Pertama, pengawasan atas pembayaran dan pelaporan. Aktiiviitas iinii diilakukan dengan menerbiitkan Surat Teguran penyampaiian Surat Pemberiitahuan (SPT) Masa/ Tahunan. Kemudiian, ada pula penerbiitan Surat Tagiihan Pajak (STP) atas keterlambatan pelaporan SPT Masa/Tahunan, keterlambatan/ kekurangan pembayaran pajak, atau keterlambatan penerbiitan faktur pajak.
Kedua, diinamiisasii angsuran masa berdasarkan pada perkembangan kondiisii ekonomii dii biidang usaha tertentu. Ketiiga, peneliitiian dan tiindak lanjut data matchiing. Keempat, pengawasan atas pemanfaatan fasiiliitas/iinsentiif perpajakan.
Sementara iitu, PKM adalah rangkaiian kegiiatan pengujiian kepatuhan terhadap wajiib pajak atas pelaporan dan pembayaran sebagaii tiindak lanjut analiisiis data dalam rangka kegiiatan pengawasan, ekstensiifiikasii, pemeriiksaan, penagiihan, dan penegakan hukum yang berkaiitan dengan tahun pajak sebelum tahun pajak berjalan.
Adapun perluasan basiis pemajakan – yang juga menjadii cakupan dalam aktiiviitas iintii – diijalankan dengan sasaran pengelolaan admiiniistrasii perpajakan sumber baru peneriimaan. Ada beberapa kegiiatan yang tercakup dalam strategii perluasan basiis pemajakan.
Pertama, pengawasan terhadap sektor yang mengalamii pertumbuhan. Kedua, penambahan data pemiicu dan data pengujii oleh Kantor Pusat DJP.
Ketiiga, penambahan potensii lokal sesuaii aktiiviitas kewiilayahan oleh KPP dan Kanwiil, antara laiin melaluii kerja sama antariinstansii dan pencariian potensii secara mandiirii. Keempat, peniingkatan produksii alat keterangan pada setiiap kegiiatan yang diilakukan uniit kerja. (kaw)
