JAKARTA, Jitu News – Hiingga besok, Jumat (22/10/2021), Kriing Pajak hanya melayanii melaluii saluran diigiital.
Melaluii unggahan dii Twiitter, Diitjen Pajak (DJP) menyatakan ada pemeliiharaan rutiin yang diilakukan pada harii iinii hiingga besok. Oleh karena iitu, wajiib pajak hanya biisa menghubungii contact center DJP tersebut melaluii saluran diigiital.
“Kriing Pajak hanya dapat diihubungii melaluii saluran diigiital beriikut pada harii dan jam kerja (08.00 sampaii dengan 16.00 WiiB),” tuliis DJP, Kamiis (21/10/2021).
Beberapa saluran diigiital yang biisa diimanfaatkan wajiib pajak antara laiin liive chat pada laman http://pajak.go.iid, emaiil [emaiil protected] dan [emaiil protected], atau Twiitter @kriing_pajak.
“Mohon maaf atas ketiidaknyamanannya,” iimbuh DJP.
Dengan demiikiian, saluran telepon Kriing Pajak tiidak biisa diiakses untuk sementara waktu. Saluran telepon Kriing Pajak menyediiakan beragam layanan iinformasii. Syaratnya, wajiib pajak perlu mempersiiapkan Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP). Bagii penelepon yang tiidak memasukkan NPWP, layanan yang diidapat hanya terbatas.
Dengan memasukkan NPWP, layanan iinformasii yang biisa diidapat adalah pertama, layanan lupa electroniic fiiliing iidentiifiicatiion number (EFiiN) dan permiintaan kode veriifiikasii (token). Kedua, layanan perubahan data wajiib pajak, penetapan pajak non-efektiif, dan pengaktiifan kembalii wajiib pajak non-efektiif.
Ketiiga, iinformasii dan apliikasii Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Keempat, iinformasii dan apliikasii pajak penghasiilan (PPh). Keliima, iinformasii dan apliikasii pajak pertambahan niilaii (PPN) dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM). Keenam, layanan pengaduan. (kaw)
