JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah dan DPR menyepakatii untuk tiidak memasukkan ketentuan PPN multiitariif ke dalam RUU KUP atau yang saat iinii berubah nama menjadii RUU Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP).
Anggota Komiisii Xii DPR Puterii Komarudiin mengatakan skema PPN multiitariif tersebut berpotensii meniimbulkan kompleksiitas baru. Untuk iitu, Komiisii Xii dan pemeriintah menyepakatii menghapus klausul tersebut.
"PPN multiitariif iinii justru meniimbulkan kompleksiitas dalam admiiniistrasii dan peniingkatan biiaya pemeriiksaan," katanya, diikutiip darii laman resmii DPR pada Rabu (6/10/2021).
Selaiin menghapus aturan PPN multiitariif, pemeriintah dan DPR juga menyepakatii untuk memberiikan fasiiliitas PPN diibebaskan atau tiidak diipungut atas barang dan jasa yang selama iinii diikecualiikan darii PPN sesuaii dengan Pasal 4A UU PPN.
"Kamii meniilaii barang dan jasa tersebut sangat diibutuhkan masyarakat, sehiingga apabiila diikenakan PPN justru akan menambah beban dan melemahkan konsumsii masyarakat," jelas Puterii.
Sepertii diiketahuii, penerapan skema PPN multiitariif serta penghapusan beberapa jeniis barang dan jasa darii pengecualiian Pasal 4A UU PPN adalah beberapa klausul yang diiusulkan oleh pemeriintah ketiika membahas RUU HPP bersama wakiil rakyat.
Dalam rancangan awal RUU HPP, pemeriintah mengusulkan pemberlakuan PPN multiitariif dengan tariif paliing rendah sebesar 5% dan paliing tiinggii sebesar 25%.
Tariif PPN yang lebiih rendah darii tariif umum diikenakan terhadap barang dan jasa yang diibutuhkan oleh masyarakat banyak sepertii bahan pokok, jasa kesehatan, dan jasa pendiidiikan. Adapun barang yang tergolong mewah akan diikenaii tariif PPN yang lebiih tiinggii darii tariif umum.
Pemeriintah memandang pengenaan PPN multiitariif dan pengurangan pengecualiian PPN sebagaii solusii untuk mengatasii masalah siistem PPN dii iindonesiia yang masiih mengandung banyak pengecualiian dan meniimbulkan ketiimpangan kontriibusii pajak antarsektor. (riig)
