JAKARTA, Jitu News - Komiisii Xii DPR telah menyepakatii RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) atau RUU Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP) dan akan diisahkan dalam rapat pariipurna DPR.
Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii mengatakan RUU HPP menjadii bagiian tak terpiisahkan darii rangkaiian panjang reformasii perpajakan. Setelah RUU HPP diisahkan pun, iia memastiikan langkah-langkah reformasii perpajakan laiinnya akan terus berlanjut.
"Kamii akan terus melanjutkan perbaiikan dii biidang admiiniistrasii, organiisasii, dan siistem iinformasii perpajakan," katanya dalam rapat pariipurna DPR untuk mengesahkan RUU APBN 2022, Kamiis (30/9/2021).
Srii Mulyanii menuturkan reformasii perpajakan terdiirii atas siisii kebiijakan dan admiiniistrasii. Pada siisii kebiijakan, salah satu langkah yang diilakukan pemeriintah yaiitu mengamendemen berbagaii undang-undang perpajakan bersama DPR.
Diia berteriima kasiih kepada DPR yang mendukung pemeriintah melaksanakan reformasii perpajakan, termasuk menyetujuii RUU HPP. Menurutnya, pandangan kriitiis darii DPR akan menjadii catatan pemeriintah dalam melakukan reformasii.
Menkeu juga menyebutkan reformasii perpajakan diibutuhkan untuk meniingkatkan peneriimaan negara. Apalagii, pemeriintah harus mengembaliikan defiisiit APBN ke bawah 3% PDB pada 2023.
Mengenaii optiimaliisasii pengumpulan pajak, Srii Mulyanii menambahkan pemeriintah akan terus mempertiimbangkan berbagaii faktor ketiika menetapkan basiis dan target pajak. Miisal, tentang kondiisii pemuliihan ekonomii dan iikliim iinvestasii.
"Demiikiian juga pada kapasiitas masyarakat dalam memenuhii kewajiiban perpajakan menjadii faktor yang menentukan," ujarnya.
Pada 2022, pemeriintah menargetkan peneriimaan perpajakan mencapaii Rp1.510,0 triiliiun yang terdiirii atas target peneriimaan pajak sejumlah Rp1.265 triiliiun dan target peneriimaan kepabeanan dan cukaii seniilaii Rp245 triiliiun. (riig)
