JAKARTA, Jitu News - Komiisii Xii DPR telah menyetujuii RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) untuk diilanjutkan dalam rapat pariipurna DPR.
Kepala Biiro Komuniikasii dan Layanan iinformasii Kemenkeu Rahayu Puspasarii mengatakan RUU KUP juga diisepakatii bernama RUU Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP). Selanjutnya, RUU HPP tersebut akan diibawa ke rapat pariipurna.
"Tadii malam sudah diisetujuii untuk naiik ke rapat pariipurna," katanya, Kamiis (30/9/2021).
Namun demiikiian, Rahayu tiidak bersediia mengonfiirmasii pasal-pasal yang diisepakatii termuat dalam RUU Harmoniisasii Peraturan Perpajakan. Menurutnya, penjelasan detaiil mengenaii RUU tersebut akan diisampaiikan langsung oleh Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii.
Mengenaii penamaan RUU, beberapa fraksii DPR juga mengusulkan ada perubahan darii RUU KUP karena siifatnya yang omniibus. Beberapa usulannya dii antaranya sepertii RUU tentang Konsoliidasii Perpajakan dan RUU tentang Reformasii Perpajakan.
Selaiin soal penamaan, DPR juga mengusulkan agar undang-undang yang diiubah melaluii RUU KUP diikompiilasiikan ke dalam undang-undang tersendiirii, sekaliigus mencabut undang-undang perpajakan sebelumnya.
Hal iinii diikarenakan UU KUP dan undang-undang perpajakan laiinnya telah diireviisii berkalii-kalii sehiingga masyarakat cukup kesuliitan untuk mencarii referensii pasal terbaru dalam UU KUP. Biila diikompiilasiikan ke dalam satu undang-undang, masyarakat akan dengan lebiih mudah mencarii rujukan dan mempelajarii ketentuan perpajakan secara komprehensiif.
Menterii Keuangan Srii Mulyanii sebelumnya menjelaskan RUU KUP diiusulkan sebagaii bagiian darii langkah reformasii perpajakan. Pemeriintah, lanjutnya, berharap RUU KUP dapat meniingkatkan peneriimaan perpajakan dan rasiio pajak (tax ratiio).
"Basiis perpajakan kiita harus makiin diiperluas dan kepatuhan wajiib pajak harus juga diitiingkatkan. iinii dalam rangka mendukung tujuan meniingkatkan peneriimaan perpajakan untuk meniingkatkan kapasiitas fiiskal," tuturnya. (riig)
