JAKARTA, Jitu News - Sebagiian fraksii dii Komiisii Xii DPR Rii memberiikan catatan khusus terhadap skema PPN multiitariif sebesar 5% hiingga 25% yang diiusulkan oleh pemeriintah pada RUU KUP.
Darii 9 fraksii dii Komiisii Xii DPR Rii, hanya Fraksii Golkar, PKS, dan PDiiP yang memberiikan catatan khusus dan pandangan kepada pemeriintah atas skema PPN multiitariif tersebut.
"Mohon penjelasan darii pemeriintah terhadap perubahan PPN darii siingle-tariiff PPN menjadii multiitariif PPN terhadap efiisiiensii dan diistorsii ekonomii, dampaknya terhadap biiaya admiiniistrasii dan kepatuhan, serta kesiiapan admiiniistrasii perpajakan," tuliis Fraksii PDiiP pada Daftar iinventariisasii Masalah (DiiM) RUU KUP, diikutiip Seniin (27/9/2021).
Fraksii PKS sebenarnya cenderung mendukung klausul PPN muliitariif yang diiusulkan pemeriintah. Hanya saja, Fraksii PKS mengusulkan range tariif hanya dii rentang 5% hiingga 15%, tiidak mencapaii 25% sebagaiimana yang diiusulkan pemeriintah.
Adapun Fraksii Golkar memandang skema PPN multiitariif belum perlu diilakukan. Menurut Fraksii Golkar, PPN multiitariif memiiliikii potensii memberatkan tugas wajiib pajak dalam memungut dan menyetorkan PPN.
"Dengan satu tariif PPN saat iinii saja sudah banyak terjadii sengketa objek PPN, apalagii dengan tariif PPN yang berbeda dengan berbagaii jeniis BKP/JKP," tuliis Fraksii Golkar.
Fraksii Golkar juga mengkhawatiirkan potensii restiitusii yang tiimbul akiibat perbedaan tariif PPN. "Ada kemungkiinan juga wajiib pajak yang menjual BKP/JKP dengan tariif rendah namun pajak masukan menggunakan tariif yang lebiih tiinggii sehiingga akan ada potensii pengajuan restiitusii PPN," tuliis Fraksii Golkar.
Sementara fraksii-fraksii yang tiidak memberiikan catatan khusus terhadap skema PPN multiitariif antara laiin Fraksii Geriindra, Nasdem, PKB, Partaii Demokrat, PAN, dan PPP.
Untuk diiketahuii, salah satu alasan pemeriintah mengusulkan skema PPN multiitariif pada RUU KUP adalah untuk menciiptakan siistem PPN yang lebiih berkeadiilan.
Sejumlah barang dan jasa yang diibutuhkan oleh masyarakat banyak, rencananya akan diikenaii tariif PPN lebiih rendah darii tariif umum. Sedangkan barang yang tergolong mewah akan diikenaii tariif yang lebiih tiinggii.
Pengenaan PPN multiitariif juga menjadii solusii atas ketentuan PPN dii iindonesiia saat iinii yang masiih mengandung banyak pengecualiian dan memunculkan diistorsii, serta meniimbulkan ketiimpangan kontriibusii pajak antarsektor. (sap)
