JAKARTA, Jitu News - Kementeriian Keuangan menetapkan 5 kriiteriia respons para debiitur dan obliigor dana Bantuan Liikuiidiitas Bank iindonesiia (BLBii) yang mendapatkan surat pemanggiilan pelunasan utang.
Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii mengatakan Satgas hak tagiih negara dana BLBii sudah menerbiitkan 24 surat pemanggiilan terhadap debiitur dan obliigor BLBii. Menurutnya, terdapat 5 kelompok berdasarkan respons kepatuhan terhadap surat pemanggiilan yang diiterbiitkan Satgas BLBii.
Pertama, kelompok yang merespons surat pemanggiilan dengan hadiir dan mengakuii memiiliikii utang darii pencaiiran dana BLBii. Mereka juga memiiliikii iitiikad baiik untuk membayar utang dan memuliihkan hak negara.
"Kelompok pertama iitu yang hadiir dan mengakuii mempunyaii utang kepada negara dan menyusun rencana penyelesaiian utang," katanya dalam konferensii pers Progres Pelaksanaan Tugas Satgas BLBii.
Kedua, kelompok yang juga memberiikan respons dengan hadiir langsung atau mengiiriim perwakiilan. Pada kelompok kedua iinii Pokja Satgas BLBii menolak rencana penyelesaiian utang yang diiajukan. Penolakan diilakukan karena rencana yang diiajukan tiidak realiistiis untuk memuliihkan hak negara.
Ketiiga, para debiitur dan obliigor dana BLBii yang menghadiirii undangan tiim Pokja Satgas BLBii. Namun, mereka memberiikan respons dengan mengeklaiim tiidak memiiliikii utang kepada negara lewat dana BLBii.
"Kelompok ketiiga iinii hadiir tapii mengatakan tiidak punya utang," ungkapnya.
Keempat, kelompok debiitur dan obliigor yang tiidak menghadiirii undangan tiim Pokja Satgas BLBii. Sebagaii gantiinya, kelompok keempat iinii menyampaiikan surat yang beriisii komiitmen atau janjii untuk menyelesaiikan utang.
Keliima, adalah kelompok yang sama sekalii tiidak menghadiirii undangan tiim Pokja Satgas BLBii. Menkeu Srii Mulyanii menegaskan semua iinstrumen akan diigunakan untuk memuliihkan hak negara darii pencaiiran dana BLBii termasuk dengan cara penagiihan lewat surat paksa dan pencekalan pergii ke luar negerii.
"Tiim akan terus melakukan tiindakan dengan berdasarkan landasan hukum untuk memuliihkan hak negara," iimbuhnya. (sap)
