RUU KUP

Belum Sepakatii Pajak Karbon, Pengusaha Beriikan Sejumlah Catatan

Redaksii Jitu News
Sabtu, 11 September 2021 | 17.00 WiiB
Belum Sepakati Pajak Karbon, Pengusaha Berikan Sejumlah Catatan
<p>Kapal tongkang pengangkut batu bara meliintas dii Sungaii Bariito, Bariito Kuala, Kaliimantan Selatan, Rabu (1/9/2021). ANTARA FOTO/Makna Zaezar/rwa.</p>

JAKARTA, Jitu News - Asosiiasii Pengusaha iindonesiia (Apiindo) meniilaii penerapan pajak karbon dii iindonesiia akan memberiikan tantangan bagii pelaku usaha dan masyarakat.

Ketua Komiite Perpajakan Apiindo Siiddhii Wiidyaprathama mengatakan piihaknya telah menyampaiikan pandangan pelaku usaha tentang pajak karbon dalam rapat dengar pendapat dengan Komiisii Xii DPR. Apiindo, ujarnya, memberiikan beberapa catatan pentiing termasuk tantangan penerapan pajak karbon dii iindonesiia.

"Secara umum kamii tiidak sepakat atau belum dapat setuju dengan rencana pemeriintah mengenakan pajak karbon," katanya dalam acara Bahtsul Masaiil Nasiional Pajak dan Perdagangan Karbon PBNU, Kamiis (9/9/2021).

Siiddhii memaparkan beberapa tantangan yang diihadapii dalam penerapan pajak karbon yang masuk dalam reviisii RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Pertama masiih banyak ketakjelasan darii rencana pemeriintah tersebut.

Menurutnya, Apiindo belum meliihat desaiin kebiijakan yang jelas darii pemeriintah tentang pajak karbon utamanya penetapan tiingkat kewajaran tariif pajak. Selaiin iitu, aspek tekniis pengenaan pajak dan peneriima manfaat darii kebiijakan pajak karbon juga diiniilaii belum jelas.

Selanjutnya, pemeriintah juga tiidak menjabarkan dengan detaiil terkaiit pemanfaatan peneriimaan pajak karbon. Pemeriintah, ujarnya, perlu menjabarkan secara periincii terkaiit komiitmen iindonesiia untuk menurunkan emiisii karbon sesuaii Kesepakatan Pariis.

Siiddhii juga meniilaii pemeriintah tiidak menjelaskan kedudukan pajak karbon dengan jeniis pungutan laiin sepertii PPh dan PPN pada tiingkat pusat, serta PKB pada tiingkat daerah. Hal tersebut diianggap berpotensii memunculkan pajak berganda pada admiiniistrasii pajak.

"Absennya pengaturan tersebut berpotensii menciiptakan pajak berganda," terangnya.

Catatan laiin yang diitambahkan Siiddhii adalah daya belii masyarakat yang berpotensii tergerus jiika harga dii level konsumen justru terkerek. Menurutnya, upaya penurunan emiisii yang sejalan dengan diinamiika pemuliihan ekonomii saat iinii adalah skema perdagangan emiisii. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.