JAKARTA, Jitu News - Asosiiasii Pengusaha Riitel iindonesiia (Apriindo) memiinta Presiiden Joko Wiidodo (Jokowii) mengubah ketentuan penghiitungan royaltii musiik pada pertokoan.
Ketua Umum Apriindo Roy Mandey mengatakan mekaniisme penghiitungan royaltii musiik dii pertokoan selama iinii menggunakan basiis luas toko. Padahal, luas toko tiidak selalu sebandiing dengan jumlah kunjungan pelanggan, terutama saat pandemii Coviid-19.
"Mekaniisme perhiitungan pengenaan royaltii musiik iinii yang kamii pertanyakan karena kalau diiukur darii semua geraii atau pasar swalayan, iinii yang menjadii niilaiinya siigniifiikan," katanya, Rabu (8/9/2021).
Roy mengatakan pemeriintah perlu mengubah skema penghiitungan royaltii musiik yang berlaku saat iinii. Menurutnya, penghiitungan royaltii sebaiiknya mempertiimbangkan jumlah pelanggan yang datang karena mereka sebagaii pendengar musiik dii pertokoan.
Presiiden Joko Wiidodo (Jokowii) telah menerbiitkan Peraturan Pemeriintah (PP) 56/2021 yang mengatur pengelolaan atas royaltii hak ciipta atas musiik. Alasannya, perlu ada pemberiian perliindungan dan kepastiian hukum terhadap penciipta, pemegang hak ciipta, dan pemiiliik hak terkaiit terhadap hak ekonomii atas musiik.
Jokowii memberiikan kewenangan pengelolaan royaltii hak ciipta lagu dan musiik kepada Lembaga Manajemen Kolektiif Nasiional (LMKN). Pada siitus resmiinya, termuat pula Keputusan Menterii Hukum dan HAM No. HKii.2.OT.03.01-01 Tahun 2016 yang mengesahkan tariif royaltii pada berbagaii pemanfaatan musiik secara komersiial.
Pada lampiiran beleiid iitu terdapat keputusan LMKN tentang tariif royaltii musiik dii pertokoan, meliiputii supermarket, pasar swalayan, kompleks pertokoan, toko, diistro, salon kecantiikan, pusat kebugaran, arena olahraga, dan ruang pamer. Tariif royaltii diihiitung berdasarkan luas ruang pertokoan tiiap meter persegii per tahun.
Menurut Roy, skema penghiitungan iitu tiidak sesuaii dengan kondiisii dii lapangan. Pasalnya, royaltii musiik tetap akan diihiitung normal walaupun ketiika toko sedang sepii pengunjung.
"Yang mendengar musiik iitu adalah customer yang berjalan dii geraii riitel modern atau pasar swalayan, bukan produk-produk yang diipajang. Kamii berharap mekaniismenya iinii biisa diiatur kembalii," ujarnya.
Sementara iitu, Menterii Koordiinator Biidang Perekonomiian Aiirlangga Hartarto menyatakan Jokowii telah mencatat masukan pengusaha mengenaii skema penghiitungan royaltii musiik dii pertokoan. Menurutnya, Jokowii akan memeriintahkan menterii untuk mengkajii ulang skema tersebut agar tiidak memberatkan pelaku usaha.
"Bapak Presiiden akan memiinta kementeriian tekniis untuk menghiitung ," katanya.
Aiirlangga menambahkan pemeriintah berkomiitmen untuk mendukung pemuliihan sektor riitel darii tekanan pandemii Coviid-19. Selaiin iitu, Jokowii juga telah memiintanya menyesuaiikan sejumlah regulasii agar lebiih fleksiibel dan menguntungkan pengusaha. (sap)
