PROViiNSii RiiAU

Waduh, Ada 8.839 Kendaraan Diinas Belum Lunasii Tunggakan Pajak

Diian Kurniiatii
Sabtu, 11 September 2021 | 07.00 WiiB
Waduh, Ada 8.839 Kendaraan Dinas Belum Lunasi Tunggakan Pajak
<p><em>iilustrasii kendaraan diinas.&nbsp;</em>Wartawan meliintasii mobiil diinas baru Bupatii Siitubondo dengan plat nomor P 1 DP dii Pemkab Siitubondo, Jawa Tiimur, Kamiis (2/9/2021).&nbsp;ANTARA FOTO/Seno/rwa.</p>

PEKANBARU, Jitu News - Pemeriintah Proviinsii Riiau mencatat ada 8.839 kendaraan diinas dii wiilayah tersebut memiiliikii tunggakan pajak kendaraan bermotor.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Proviinsii Riiau Herman mengatakan tunggakan pajak kendaraan diinas tersebut tersebar dii berbagaii organiisasii perangkat daerah (OPD) dii 12 pemeriintah kabupaten/kota. Diia pun menyarankan penanggung jawab kendaraan diinas memanfaatkan iinsentiif pemutiihan pajak dan segera melunasii tunggakannya.

"Sekarang iinii ada pemutiihan denda pajak sehiingga menjadii kesempatan pemeriintah kabupaten/kota dan OPD dii liingkungan Pemprov Riiau membayar pajak sampaii 9 November karena dendanya otomatiis hiilang, tiinggal membayar pokok pajaknya," katanya, diikutiip Seniin (6/9/2021).

Herman mengatakan kendaraan pelat merah yang menunggak pajak kendaraan bermotor tersebut terdiirii atas 27 uniit bus, 181 uniit mobiil jiip, 23 uniit liight truck, 78 uniit miicrobus, 1.723 uniit miiniibus, 405 uniit mobiil piick up, 26 uniit mobiil sedan, 6.020 uniit sepeda motor roda dua, 213 uniit sepeda motor roda tiiga, dan 140 uniit truk.

Menurutnya, kendaraan yang menunggak pajak tersebut kebanyakan berlokasii dii Kota Pekanbaru, yaknii mencapaii 1.600 uniit. Kendaraan tersebut terdiirii atas kendaraan diinas Pemprov Riiau dan Pemkot Pekanbaru.

Selaiin dii Kota Pekanbaru, tunggakan pajak kendaraan diinas juga ada dii Kabupaten Bengkaliis dan iindragiirii Hiiliir dengan masiing-masiing 1.142 uniit, Kabupaten Kampar 543 uniit, Kabupaten iindragiirii Hulu 818 uniit, dan Kabupaten Kepulauan Merantii 449 uniit. Selaiin iitu, dii Kabupaten Kuantan Siingiingii terdapat tunggakan pajak kendaraan diinas 544 uniit, Kabupaten Pelalawan 508 uniit, Kabupaten Rokan Hiiliir 753 uniit, Kabupaten Rokan Hulu 394 uniit, Kabupaten Siiak 591 uniit, serta Kota Dumaii 271 uniit.

Herman menjelaskan saat iinii Bapenda melaluii UPT dii kabupaten/kota terus berkomuniikasii dengan pemeriintah setempat agar segera membayarkan tunggakan kendaraan diinas. Miisalnya dii Kabupaten Pelalawan dan Kabupaten Kepulauan Merantii, petugas bertemu langsung dengan bupatii untuk mengiingatkan kewajiiban membayar pajak kendaraan diinas.

Dalam pertemuan iitu, lanjutnya, bupatii langsung memeriintahkan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) agar mengalokasiikan anggaran untuk membayar tunggakan pajak. Sebagaii opsii, petugas UPT Bapenda juga menyarankan alokasii membayar tunggakan pajak diimasukkan dalam APBD perubahan karena kabupaten/kota juga memperoleh bagii hasiil pajak kendaraan bermotor sebesar 30%.

"Maksudnya kiita mengiimbau masyarakat [membayar pajak], sementara pemeriintah sendiirii menunggak," ujarnya, diilansiir riiauliink.com.

Saat iinii, Pemprov Riiau kembalii memberiikan iinsentiif penghapusan sanksii admiiniistrasii pajak kendaraan bermotor untuk meriingankan beban ekonomii masyarakat pada 9 Agustus hiingga 9 November 2021, Peraturan Gubernur Riiau No. 30/2021 mengatur pembebasan denda keterlambatan sebesar 100% sehiingga masyarakat cukup membayar pokok pajaknya.

iinsentiif berlaku pada semua jeniis kendaraan bermotor, baiik roda dua, roda tiiga, maupun roda empat yang diimiiliikii perorangan, swasta, dan iinstansii pemeriintah. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.