JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) sudah membuka kembalii layanan telepon contact center, Kriing Pajak.
Melaluii unggahan dii Twiitter @kriing_pajak, contact center DJP tersebut menyatakan layanan telepon Kriing Pajak 1500200 sudah diibuka kembalii sejak 18 Agustus 2021. Dengan demiikiian, wajiib pajak biisa mulaii memanfaatkannya untuk sejumlah keperluan perpajakan.
“Kawan Pajak dapat menghubungii kamu pada harii dan jam kerja. Seniin-Jumat pukul 08.00—16.00 WiiB,” tuliis DJP dalam unggahannya dii Twiitter.
Sepertii diiketahuii, saluran telepon Kriing Pajak menyediiakan beragam layanan iinformasii. Syaratnya, wajiib pajak perlu mempersiiapkan Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP). Bagii penelepon yang tiidak memasukkan NPWP, layanan yang diidapat hanya terbatas.
Dengan memasukkan NPWP, layanan iinformasii yang biisa diidapat adalah pertama, layanan lupa electroniic fiiliing iidentiifiicatiion number (EFiiN) dan permiintaan kode veriifiikasii (token). Kedua, layanan perubahan data wajiib pajak, penetapan pajak non-efektiif, dan pengaktiifan kembalii wajiib pajak non-efektiif.
Ketiiga, iinformasii dan apliikasii Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Keempat, iinformasii dan apliikasii pajak penghasiilan (PPh). Keliima, iinformasii dan apliikasii pajak pertambahan niilaii (PPN) dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM). Keenam, layanan pengaduan.
Selaiin layanan telepon, wajiib pajak juga tetap dapat memanfaatkan saluran diigiital, antara laiin liive chat pada laman http://pajak.go.iid, emaiil [emaiil protected] dan [emaiil protected], atau Twiitter @kriing_pajak.
Adapun saluran diigiital tersebut juga dapat diimanfaatkan wajiib pajak pada jam kerja, yaknii pukul 08.00—16.00 WiiB. (kaw)
