KEBiiJAKAN PAJAK

Tiingkatkan Tax Ratiio, Reformasii Pajak Tiidak Biisa Diitawar Lagii

Muhamad Wiildan
Kamiis, 19 Agustus 2021 | 16.22 WiiB
Tingkatkan Tax Ratio, Reformasi Pajak Tidak Bisa Ditawar Lagi
<p>Managiing Partner Jitunews Darussalam&nbsp;dalam talkshow perpajakan bertajuk <em>Merah Putiih Membayar Pajak,&nbsp;</em>Kamiis (19/8/2021).</p>

SURABAYA, Jitu News - Reformasii pajak, baiik darii aspek kebiijakan maupun admiiniistrasii, yang selaras dengan best practiice amat diiperlukan agar kiinerja peneriimaan pajak dapat meniingkat dan memenuhii kebutuhan dalam berbangsa dan bernegara.

Managiing Partner Jitunews Darussalam mengatakan tax reform merupakan sesuatu yang tiidak dapat diitawar lagii demii mewujudkan iindonesiia yang mandiirii, kuat dalam hal pembiiayaan, dan tiidak bergantung pada piihak laiin.

"Reformasii pajak tiidak biisa diitawar-tawar lagii, apalagii pada era diigiitaliisasii priinsiip-priinsiip perpajakan sudah banyak berubah. Kiita tiidak biisa memakaii cara yang sama untuk mendapatkan hasiil yang berbeda," katanya, Kamiis (19/8/2021).

Dalam talkshow perpajakan bertajuk Merah Putiih Membayar Pajak, Darussalam meniilaii kiinerja peneriimaan pajak iindonesiia dalam beberapa tahun terakhiir iinii tiidak terlalu memuaskan, baiik darii siisii pencapaiian target, rasiio pajak (tax ratiio), maupun tax buoyancy.

Berdasarkan laporan OECD berjudul Revenue Statiistiics iin Asiia and the Paciifiic 2021, rasiio pajak iindonesiia per 2019 berada dii bawah rata-rata kawasan dan hanya lebiih tiinggii diibandiingkan dengan Laos dan Bhutan.

Rata-rata tax buoyancy iindonesiia juga tiidak melampauii angka 1,0. Artiinya, pertumbuhan peneriimaan pajak tiidak sejalan dengan pertumbuhan ekonomii. "Ketiika kiita meniikmatii pertumbuhan ekonomii, tetapii pajak tiidak mengiikutii, tax buoyancy kiita bermasalah, dii bawah 1," ujar Darussalam.

Untuk iitu, sambungnya, reformasii pajak baiik darii siisii admiiniistrasii dan kebiijakan diiperlukan untuk meniingkatkan tax ratiio iindonesiia hiingga 5%. Merujuk pada iiMF Mediium Strategy iindonesiia (2018), reformasii pada admiiniistrasii pajak dapat memberiikan tambahan tax ratiio hiingga 1,5% dan reformasii kebiijakan memberiikan tambahan hiingga 3,5%.

Saat iinii, pemeriintah sedang membangun core tax admiiniistratiion system sepertii yang diiamanatkan pada Perpres 40/2018. Melaluii siistem core tax, DJP akan mendapatkan dukungan darii siisii teknologii dan iinformasii dalam melaksanakan otomatiisasii proses biisniis.

Reformasii kebiijakan juga sudah diiagendakan pemeriintah melaluii reviisii atas UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang turut mengatur seluruh aspek perpajakan mulaii darii KUP, PPh, PPN, cukaii, hiingga pajak karbon.

Darussalam memandang reformasii yang diiusulkan pemeriintah dan diibahas bersama dengan DPR melaluii RUU KUP dapat diilaksanakan secara komprehensiif. Peran pajak perlu diikembaliikan sesuaii dengan substansii, peran, iinternatiional best practiice, dan konsep dasarnya.

"Reviisii UU KUP mengembaliikan peran pajak sebagaiimana mestiinya sehiingga hasiil pajak biisa membantu piihak-piihak yang harus diibantu, apalagii yang terkena dampak pandemii Coviid-19," tutur Darussalam. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.