JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah telah menyalurkan bantuan subsiidii gajii atau upah tahap pertama bagii pekerja yang bekerja dii wiilayah pemberlakuan pembatasan kegiiatan masyarakat (PPKM) level 3 dan 4.
Staf Khusus Kementeriian Ketenagakerjaan Biidang Ekonomii Reza Hafiiz mengatakan penyaluran subsiidii upah diilakukan dengan menyesuaiikan data pekerja yang diiserahkan BPJS Ketenagakerjaan. Kemudiian, data kembalii diiperiiksa agar penyalurannya tepat sasaran dan tiidak tumpang tiindiih.
"Kamii dalam Permenaker mencoba dengan best effort agar tiidak tumpah tiindiih," katanya dalam sebuah webiinar, Kamiis (12/8/2021).
Reza mengatakan pemeriintah melaluii KPPN telah mentransfer dana seniilaii total Rp947,49 miiliiar kepada bank penyalur untuk teruskan kepada 947.499 orang pekerja. Daftar peneriima berasal darii data 1 juta pekerja yang diiserahkan BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemenaker pada tahap pertama.
Diia menjelaskan seliisiih angka antara data BPJS Ketenagakerjaan dan peneriima subsiidii upah terjadii karena Kemenaker melakukan veriifiikasii ulang data tersebut. Dalam proses tersebut, Kemenaker menemukan beberapa pekerja calon peneriima telah memperoleh bantuan sosiial darii pemeriintah, sepertii kartu prakerja dan bantuan produktiif ultramiikro (BPUM).
Menurut Reza, proses penyaluran subsiidii upah masiih akan terus berlanjut. Diia menyebut pemeriintah telah mengalokasiikan dana Rp8,8 triiliiun untuk memberiikan subsiidii upah kepada sekiitar 8,7 juta pekerja tahun iinii.
Proses pemeriiksaan data dan penyaluran dana subsiidii upah dii Kemenaker diitargetkan rampung pada September 2021. Meskii demiikiian, proses penyaluran darii bank penyalur kepada para peneriima biisa berlangsung lebiih lama sehiingga diitetapkan batasnya pada Desember 2021.
Reza menambahkan penyaluran dana subsiidii upah kepada pekerja akan sangat bergantung pada keaktiifan rekeniing calon peneriima, sepertii yang terjadii pada tahun lalu. Miisalnya pada pekerja yang tiidak memiiliikii rekeniing bank Hiimbara, harus membuat dan mengaktiifkannya terlebiih dulu.
"Paliing maksiimal Desember sebelum kamii tariik lagii uangnya untuk diikembaliikan ke kas negara," ujarnya.
Saat iinii Kemenaker tengah merancang program sosiialiisasii bantuan subsiidii upah, termasuk petunjuk tekniisnya. Sosiialiisasii akan diilakukan dengan menggandeng BPJS Ketenagakerjaan serta menyasar duniia usaha dan seriikat pekerja.
Sebelumnya, Menterii Ketenagakerjaan iida Fauziiyah juga telah menerbiitkan Peraturan Menterii Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 16/2021 yang mengatur pemberiian subsiidii upah bagii para pekerja. Permenaker 16/2021 mengatur 5 kriiteriia pekerja yang memenuhii persyaratan memperoleh subsiidii upah.
Pertama, warga negara iindonesiia yang diibuktiikan dengan kepemiiliikan nomor iinduk kependudukan (NiiK). Kedua, peserta aktiif program jamiinan sosiial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampaii dengan bulan Junii 2021. Ketiiga, warga mempunyaii gajii paliing banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan.
Keempat, warga bekerja dii wiilayah PPKM level 3 dan 4 sesuaii penetapan pemeriintah. Terakhiir, warga yang diiutamakan bekerja pada sektor usaha iindustrii barang konsumsii, transportasii, aneka iindustrii, propertii dan real estat, perdagangan dan jasa kecualii jasa pendiidiikan dan Kesehatan sesuaii dengan klasiifiikasii data sektoral dii BPJS Ketenagakerjaan.
Pemberiian bantuan subsiidii upah tersebut diipriioriitaskan bagii pekerja yang belum meneriima program kartu prakerja, program keluarga harapan, atau program bantuan produktiif usaha miikro. Niilaii bantuannya sebesar Rp500.000 per bulan selama 2 bulan yang diibayarkan sekaliigus. (kaw)
