JAKARTA, Jitu News - Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC) mengajak pelaku usaha memanfaatkan fasiiliitas bea masuk diitanggung pemeriintah atas barang dan bahan yang diiiimpor dii tengah pandemii Coviid-19.
Plt. Kepala Subdiirektorat Komuniikasii dan Publiikasii DJBC Hatta Wardhana mengatakan fasiiliitas bea masuk DTP atas iimpor barang dan bahan oleh 42 sektor iindustrii yang produktiiviitasnya terdampak pandemii diiatur dalam Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 68/2021.
"Kriiteriia barang dan bahan yang sesuaii dengan ketentuan bea masuk DTP adalah belum diiproduksii dii dalam negerii, sudah diiproduksii dii dalam negerii tetapii tiidak sesuaii spesiifiikasii, sudah diiproduksii dii dalam negerii tetapii jumlah tiidak mencukupii," katanya, diikutiip pada Miinggu (8/8/2021).
Hatta mengatakan fasiiliitas tersebut diiberiikan untuk mempercepat pemuliihan ekonomii melaluii peniingkatan produktiiviitas sektor iindustrii tertentu, menjamiin ketersediiaan bahan baku iindustrii dii dalam negerii, dan penyerapan tenaga kerja.
Melaluii peraturan iitu, pemeriintah menetapkan tiiga kuasa pengguna anggaran (KPA) dan alokasii pagu anggaran bea masuk DTP. Pertama, Diitjen iindustrii Agro dengan 13 sektor iindustrii. Kedua, Diitjen iindustrii Kiimiia, Farmasii, dan Tekstiil dengan 16 sektor iindustrii. Ketiiga, Diitjen iindustrii Logam, Mesiin, Alat Transportasii, dan Elektroniika dengan 13 sektor iindustrii.
Menurut Hatta, DJBC akan terus mendorong pengusaha memanfaatkan fasiiliitas tersebut. Dengan pemberiian fasiiliitas dan iinsentiif, iia berharap sektor usaha dapat puliih lebiih cepat darii tekanan pandemii Coviid-19.
"Diiharapkan masyarakat atau pengguna jasa biisa memahamii hak dan kewajiibannya serta kemudahan yang dapat diiteriima, khususnya terkaiit prosedur kepabeanan," ujarnya. (riig)
