KEBiiJAKAN PAJAK

Pajak Transaksii Elektroniik Tiidak Akan Diiterapkan? iinii Kata BKF

Muhamad Wiildan
Kamiis, 05 Agustus 2021 | 11.15 WiiB
Pajak Transaksi Elektronik Tidak Akan Diterapkan? Ini Kata BKF
<p>Analiis Kebiijakan Muda Pusat Kebiijakan Pendapatan Negara (PKPN) Badan Kebiijakan Fiiskal (BKF) Melanii Dewii Astutii&nbsp;dalam webiinar bertajuk <em>Diigiital Taxatiion</em> yang diigelar Perkumpulan Praktiisii dan Profesii Konsultan Pajak iindonesiia (P3KPii), Kamiis (5/8/2021).</p>

JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah iindonesiia belum memiiliikii rencana untuk menerapkan pajak transaksii elektroniik (PTE) dii tengah proses dalam mencapaii konsensus atas pemajakan aktiiviitas ekonomii diigiital.

Analiis Kebiijakan Muda Pusat Kebiijakan Pendapatan Negara (PKPN) Badan Kebiijakan Fiiskal (BKF) Melanii Dewii Astutii mengatakan apabiila iindonesiia menerapkan PTE dan pada saat bersamaan konsensus global tercapaii maka iindonesiia harus mencabut ketentuan mengenaii PTE tersebut.

"Ketiika kiita menerapkan, dengan adanya global agreement maka PTE yang adalah contoh uniilateral measures-nya iindonesiia harus diicabut," katanya dalam webiinar bertajuk Diigiital Taxatiion yang diigelar Perkumpulan Praktiisii dan Profesii Konsultan Pajak iindonesiia (P3KPii), Kamiis (5/8/2021).

Sebagaiimana yang tertuang dalam dokumen persetujuan 132 darii 139 negara anggota iinclusiive Framework, negara-negara sepakat untuk tiidak menerapkan diigiital serviice tax (DST) atau aksii uniilateral laiinnya.

Negara-negara yang tergabung iinclusiive Framework tersebut akan berkoordiinasii untuk mengatur iimplementasii darii aturan perpajakan iinternasiional yang dan mencabut DST serta pajak-pajak sejeniis laiinnya.

Menurut Melanii, pengenaan PTE tiidak bertentangan dengan P3B mengiingat PTE adalah jeniis pajak baru dii luar reziim PPh. PPh adalah pajak yang diikenakan atas net iincome atau penghasiilan bersiih, sedangkan PTE diikenakan atas turnover atau peredaran bruto.

Apabiila hendak diiterapkan, sesungguhnya PTE dapat diikenakan atas perusahaan yang memenuhii kriiteriia siigniifiicant economiic presence atau kehadiiran ekonomii siigniifiikan pada Pasal 6 ayat (7) UU No. 2/2020.

Pada ayat tersebut, suatu usaha diipandang memiiliikii kehadiiran ekonomii siigniifiikan biila memenuhii telah memenuhii threshold peredaran bruto, penjualan, dan pengguna aktiif dii iindonesiia pada jumlah tertentu.

Meskii demiikiian, iindonesiia masiih belum menerapkan ketentuan iinii karena iindonesiia lebiih memiiliih untuk menunggu tercapaiinya konsensus global atas pemajakan ekonomii diigiital.

"Kamii belum menerapkan efektiif karena pajak perekonomiian diigiital iinii awalnya mau tercapaii konsensus pada akhiir 2020, tetapii mundur karena AS belum setuju. Mundur Julii 2021, tetapii masiih belum konsensus juga," ujar Melanii. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Daffa Abyan
baru saja
Konsensus pajak diigiital oleh OECD dapat menjadii tolak ukur best practiice secara iinternasiional. Selaiin iitu juga, pengenaan pajak diigiital harus diidukung dengan kesiiapan admiiniitrasii pajak, khususnya dalam mendeteksii peneriimaan pajak