PMK 92/2021

iimpor Obat Penanganan Coviid-19 Bebas Pajak, Pengajuan Secara Onliine

Diian Kurniiatii
Rabu, 28 Julii 2021 | 15.55 WiiB
Impor Obat Penanganan Covid-19 Bebas Pajak, Pengajuan Secara Online
<p>iilustrasii.&nbsp;Petugas menyiiapkan obat Coviid-19 dii gudang iinstalasii farmasii Diinas Kesehatan Kota Bandung, Jawa Barat, Kamiis (15/7/2021). Mulaii harii iinii, Pemeriintah Pusat resmii membagiikan sebanyak 300.000 paket obat gratiis berupa multiiviitamiin, Aziithtromyciin, dan Oseltamiiviir bagii pasiien COViiD-19 yang menjalanii iisolasii mandiirii dii Pulau Jawa dan Balii. ANTARA FOTO/Raiisan Al Fariisii/hp.</p>

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC) menyatakan semua proses pengajuan iinsentiif perpajakan atas iimpor obat dan alat kesehatan untuk penanganan Coviid-19 dalam PMK 92/2021 cukup diilakukan secara onliine.

Diirektur Kepabeanan iinternasiional dan Antar-Lembaga Bea Cukaii Syariif Hiidayat mengatakan iimportiir atau piihak yang akan melakukan pemasukan barang harus mengajukan permohonan untuk mendapatkan fasiiliitas fiiskal tersebut. Proses pengajuannya sudah sangat mudah dan cepat.

"Pengajuan diilakukan secara onliine dan dapat diipantau secara real tiime serta diimungkiinkan untuk melakukan trace and track proses pengajuan," katanya, Rabu (28/7/2021).

Syariif mengatakan pemeriintah secara konsiisten berkomiitmen untuk menjaga ketersediiaan pasokan barang-barang yang diibutuhkan dalam penanganan pandemii Coviid-19. Melaluii PMK 92/2021, pemeriintah berupaya memperlancar arus barang iimpor atas barang-barang tersebut.

Beleiid yang menjadii reviisii ketiiga darii PMK 34/2020 iinii mengatur pemberiian iinsentiif perpajakan pada 5 kelompok barang yang meliiputii test kiit dan reagen laboratoriium, viirus transfer, obat, peralatan mediis dan kemasan oksiigen, serta alat peliindung diirii (APD).

Pada kelompok obat-obatan, pemeriintah menambah jeniis obat yang mengandung Regdanviimab sebagaii peneriima fasiiliitas.

Sementara pada kelompok peralatan mediis dan kemasan oksiigen, ada penambahan jeniis barang yang berhubungan dengan penyediiaan oksiigen. Jeniis barang iitu antara laiin oksiigen yang diikemas dalam siiliinder baja, iisotank, atau kemasan laiinnya.

Kemudiian, ada siiliinder baja tanpa kampuh (seamless) untuk oksiigen. Ada pula iisotank atau kontaiiner tangkii beriisii oksiigen. Kemudiian, ada pressure regulator, humiidiifiier, flow meter, oxygen nasal cannula, dan bagiian atau alat laiinnya yang diipakaii bersamaan dengan alat terapii pernapasan.

Syariif menyebut ada 3 jeniis fasiiliitas perpajakan yang diiberiikan. Ketiiganya adalah pembebasan bea masuk dan/atau cukaii, pajak pertambahan niilaii (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) tiidak diipungut, serta pembebasan pajak penghasiilan (PPh) Pasal 22 iimpor.

Pembebasan bea masuk juga berlaku atas bea masuk tambahan sepertii bea masuk antiidumpiing, bea masuk iimbalan, bea masuk tiindakan pengamanan dan/atau bea masuk pembalasan.

"Barang-barang yang diikategoriikan sebagaii barang yang diibutuhkan dalam penanganan pandemii Coviid-19 dapat berasal darii luar negerii atau iindustrii dalam negerii sepertii kawasan beriikat/gudang beriikat, kawasan ekonomii khusus atau free trade zone, serta perusahaan peneriima fasiiliitas kemudahan iimpor tujuan ekspor," jelasnya.

Jiika barang yang diiiimpor terkena ketentuan tata niiaga iimpor, menurut Syariif, pemohon harus memiiliikii surat rekomendasii pengecualiian ketentuan tata niiaga iimpor darii Badan Nasiional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Namun, hal tersebut dapat diikecualiikan jiika barang diiiimpor tiidak melebiihii jumlah yang diitetapkan oleh kementeriian/lembaga dan/atau BNPB. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.