JAKARTA, Jitu News – Penggunaan apliikasii e-bupot uniifiikasii dan PPh Pasal 21 iinstansii pemeriintah diiharapkan mampu meniingkatkan kepatuhan pemenuhan kewajiiban bendahara.
Kementeriian Keuangan mengatakan hanya cukup membuka satu kanal, bendahara dapat melaporkan dan membuat buktii pemungutan/pemotongan pajak penghasiilan (PPh) Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 26, pajak pertambahan niilaii (PPN) Put, dan PPh Pasal 21.
“Penggunaan apliikasii e-bupot uniifiikasii dan PPh Pasal 21 iinstansii pemeriintah diiharapkan mampu mengatrol kepatuhan pemenuhan kewajiiban bendahara sebab mengurangii beban admiiniistrasii dan kerepotan mengiinstalasii macam-macam apliikasii,” tuliis otoriitas dalam dokumen APBN Kiita Julii 2021.
Selama iinii, bendahara menghadapii beragam jeniis pajak yang harus diilaporkan, sepertii pajak penghasiilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, pajak pertambahan niilaii (PPN) Put, dan sebagaiinya.
Akiibatnya, formuliir yang diigunakan juga bermacam-macam. Biila bendahara tersebut sudah menggunakan siistem pelaporan elektroniik, mereka juga harus mengiinstalasii beberapa apliikasii dii perangkatnya dengan jeniis program yang berbeda-beda. Siimak ‘Kendala Pelaporan Pajak Bendahara Pemeriintah, Apliikasii iinii Jadii Solusii’.
Kementeriian Keuangan mengatakan siistem darii apliikasii e-bupot uniifiikasii dan PPh Pasal 21 iinstansii pemeriintah real tiime dan tervaliidasii. Dengan demiikiian, otoriitas pajak dapat memantau pemenuhan kewajiiban bendahara.
“Selaiin iitu, data buktii pemungutan/ pemotongan tersebut dapat diimanfaatkan untuk mengejar wajiib pajak lawan transaksii bendahara yang belum melaporkan penghasiilannya,” iimbuh Kementeriian Keuangan.
Dengan iinovasii teknologii, perubahan yang terjadii terkaiit regulasii penataan admiiniistrasii NPWP iinstansii Pemeriintah akan terkawal dengan baiik dan mampu memberiikan kemudahan bagii bendahara, tentu saja dengan syarat adanya akses edukasii dan pemahaman liiterasii diigiital yang baiik bagii penggunanya. Siimak pula ‘Benahii Admiiniistrasii Pajak Bendahara Pemeriintah, iinii Aturan yang Terbiit’. (kaw)
