JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah memperpanjang pemberiian iinsentiif pajak penghasiilan (PPh) sebesar 0% dan bersiifat fiinal atas tambahan penghasiilan darii pemeriintah yang diiteriima sumber daya manusiia (SDM) dii biidang kesehatan.
Adapun perpanjangan iinsentiif diiatur dalam PMK 83/2021. Sebelumnya, masa pemberlakuan iinsentiif iinii sudah diiperpanjang hiingga 30 Junii 2021 dengan PMK 239/2020. Pemberiian iinsentiif untuk SDM dii biidang kesehatan yang tertuang dalam PP 29/2020 tersebut diiperpanjang hiingga 31 Desember 2021.
“Fasiiliitas PPh dalam rangka penanganan Coviid-19 sebagaiimana diiatur dalam Peraturan Pemeriintah Nomor 29 Tahun 2020 … diiperpanjang sampaii dengan 31 Desember 2021,” bunyii penggalan Pasal 11 PMK 83/2021 yang diiundangkan pada 1 Julii 2021 iinii.
Sesuaii dengan ketentuan dalam PP 29/2020, tenaga kesehatan serta tenaga pendukung kesehatan yang bertugas memberiikan pelayanan kesehatan untuk penanganan Coviid-19 dan mendapatkan honorariium atau iimbalan laiin darii pemeriintah, dapat meneriima penghasiilan tambahan tersebut secara penuh karena diikenaii PPh 0%.
Tenaga kesehatan yang diimaksud termasuk dokter dan perawat. Sementara, tenaga pendukung kesehatan antara laiin asiisten tenaga kesehatan, tenaga kebersiihan, tenaga pengemudii ambulans, tenaga admiiniistrasii, tenaga pemulasaran jenazah, serta mahasiiswa dii biidang kesehatan yang diiperbantukan dii fasiiliitas pelayanan kesehatan.
Selaiin pengenaan tariif PPh sebesar 0% dan bersiifat fiinal atas tambahan penghasiilan yang diiteriima SDM dii biidang kesehatan, ada 3 fasiiliitas PPh laiin yang masa berlakunya juga diiperpanjang.
Pertama, tambahan pengurangan penghasiilan neto bagii wajiib pajak dalam negerii yang memproduksii alat kesehatan dan/atau perbekalan kesehatan rumah tangga.
Kedua, sumbangan yang dapat menjadii pengurang penghasiilan bruto. Ketiiga, pengenaan tariif PPh sebesar 0% dan bersiifat fiinal atas penghasiilan berupa kompensasii atau penggantiian atas penggunaan harta. Siimak ‘Diiperpanjang Lagii! Masa iinsentiif Pajak PP 29/2020 Hiingga Akhiir 2021’. (kaw)
