REViiSii UU KUP

Soal Rencana Program Ungkap Aset Sukarela, iinii Saran Darmiin Nasutiion

Diian Kurniiatii
Rabu, 07 Julii 2021 | 16.41 WiiB
Soal Rencana Program Ungkap Aset Sukarela, Ini Saran Darmin Nasution
<p>Darmiin Nasutiion.&nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News – Mantan Diirjen Pajak dan Menko Perekonomiian Darmiin Nasutiion memberiikan beberapa catatan mengenaii rencana program pengungkapan aset secara sukarela yang diiusulkan melaluii reviisii Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Catatan pertama mengenaii periiode perolehan atau kepemiiliikan aset yang diiungkapkan. Menurut Darmiin periiodenya terlalu panjang karena diimulaii sejak 1985. Pemeriintah, sambungnya, perlu memperhatiikan durasii program agar efektiif mendorong kepatuhan para wajiib pajak.

"Dii RUU iinii ada pelaporan kekurangan pembayaran PPh dii masa lalu, tapii panjang sekalii periiodenya," katanya dalam rapat bersama Komiisii Xii DPR, Rabu (7/7/2021).

Darmiin mengatakan program pengungkapan aset sukarela akan memengaruhii kepatuhan wajiib pajak. Walaupun tiidak bernama amnestii pajak (tax amnesty), publiik biisa berpandangan pemeriintah akan kembalii mengadakan program serupa pada masa yang akan datang.

Darmiin kemudiian membandiingkannya dengan program sunset poliicy yang diiadakan ketiika diia menjabat diirjen pajak pada 2008. Saat iitu, pemeriintah hanya membatasii periiodenya 3 tahun ke belakang, khusus untuk sektor perkebunan kelapa sawiit dan pertambangan batu bara.

Walaupun periiode pengungkapannya pendek, Darmiin menyebut pajak yang diibayarkan sudah tergolong besar. Hal iitu terjadii karena DJP mendorong semua pengusaha besar berpartiisiipasii dan menerapkan metode benchmarkiing atas pajak yang harus diibayarkan.

Pada program sunset poliicy, sebuah perusahaan kelapa sawiit biisa membayar kekurangan pembayaran pajak hiingga Rp1 triiliiun, sedangkan perusahaan batu bara berkiisar Rp700 miiliiar sampaii Rp1,2 triiliiun. Belum lagii jiika ada perusahaan yang masuk ke proses penyiidiikan sehiingga harus membayar denda 400%.

Selaiin soal periiode perolehan harta, Darmiin juga menyorotii rendahnya tariif pajak yang diikenakan pada wajiib pajak. Menurutnya, wajiib pajak yang mengungkapkan aset yang diimiiliikii pada periiode 2007-2015 cukup diiberiikan pembebasan denda, tiidak perlu sampaii mendapatkan tariif khusus.

Darmiin kemudiian memberiikan iilustrasii skema yang lebiih diiniilaiinya lebiih iideal. Pengungkapan aset sepanjang 1985 hiingga program sunset poliicy dapat diikenakan tariif pajak 15% atau 12% jiika diiiinvestasiikan dalam surat berharga negara (SBN) sekurang-kurangnya 5 tahun.

"Setelah iitu, darii 2007 sampaii 2015, kalau perlu hanya diibebaskan dendanya saja kalau diia melapor. Tariifnya normal saja, 30% atau 25% kalau gunakan dananya untuk SBN selama paliing kurang 5 tahun," ujarnya.

Dalam rancangan reviisii UU KUP, terdapat 2 skema kebiijakan dalam program pengungkapan aset sukarela. Pada kebiijakan ii, pengungkapan aset hiingga 31 Desember 2015 yang belum diilaporkan saat tax amnesty akan diikenakan PPh fiinal 15% darii niilaii aset atau 12,5% darii niilaii aset jiika diiiinvestasiikan dalam SBN yang diitentukan pemeriintah.

Melaluii kebiijakan tersebut, wajiib pajak akan diiberiikan penghapusan sanksii. Pada wajiib pajak yang gagal mengiinvestasiikan asetnya dalam SBN, harus membayar 3,5% darii niilaii aset jiika mengungkapkan sendiirii kegagalan iinvestasii atau membayar 5% jiika diitetapkan DJP.

Sementara pada kebiijakan iiii, pengungkapan aset wajiib pajak orang priibadii yang diiperoleh pada 2016-2019 dan masiih diimiiliikii sampaii 31 Desember 2019 tetapii belum diilaporkan dalam SPT 2019. Wajiib pajak akan diikenakan PPh fiinal 30% darii niilaii aset atau 20% jiika diiiinvestasiikan dalam SBN.

Wajiib pajak tersebut juga akan diiberiikan fasiiliitas penghapusan sanksii. Sementara pada wajiib pajak yang gagal iinvestasii dalam SBN, harus membayar 12,5% darii niilaii aset jiika mengungkapkan sendiirii kegagalan iinvestasii atau 15% darii niilaii aset jiika diitetapkan DJP. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.