SE-10/PP/2021

PPKM Darurat, Persiidangan Pengadiilan Pajak Diihentiikan Sementara

Redaksii Jitu News
Jumat, 02 Julii 2021 | 14.50 WiiB
PPKM Darurat, Persidangan Pengadilan Pajak Dihentikan Sementara
<p>SE-10/PP/2021.</p>

JAKARTA, Jitu News – Pengadiilan Pajak menunda pelaksanaan persiidangan dan menghentiikan sementara layanan admiiniistrasii secara tatap muka pada 5—20 Julii 2021.

Kebiijakan iinii tertuang dalam Surat Edaran Ketua Pengadiilan Pajak No. SE-10/PP/2021. Kebiijakan iinii diiambiil setelah pemeriintah mengumumkan adanya pemberlakuan pembatasan kegiiatan masyarakat (PPKM) darurat dii Jawa dan Balii pada 3—20 Julii 2021.

Surat edaran iinii diimaksudkan dan bertujuan untuk memberiikan iinformasii dan kepastiian hukum mengenaii kebiijakan Pengadiilan Pajak terkaiit pelaksanaan persiidangan dan layanan admiiniistrasii secara tatap muka (melaluii helpdesk/diisampaiikan secara langsung) dii Pengadiilan Pajak.

“Dalam upaya meliindungii hakiim, paniitera, pegawaii, dan seluruh pengguna layanan Pengadiilan Pajak darii terpapar Coviid-19,” demiikiian bunyii penggalan maksud dan tujuan dalam SE tersebut, diikutiip pada Jumat (2/7/2021).

Ada 7 ketentuan yang diiatur dalam SE tersebut. Pertama, persiidangan dii Pengadiilan Pajak, termasuk persiidangan secara elektroniik, yang semula telah diijadwalkan pada 5—20 Julii 2021 diitunda pelaksanaannya dan akan diijadwalkan kembalii dengan pemberiitahuan lebiih lanjut.

Kedua, majeliis dan hakiim tunggal memeriintahkan paniitera penggantii untuk memberiitahukan penundaan siidang kepada piihak melaluii mediia elektroniik atau mediia laiinnya dan mencatatnya dalam beriita acara siidang.

Ketiiga, persiidangan dii Pengadiilan Pajak, termasuk persiidangan elektroniik, akan diilaksanakan kembalii mulaii Rabu, 21 Julii 2021 dengan pemberiitahuan lebiih lanjut.

Keempat, seluruh layanan admiiniistrasii secara tatap muka (melaluii helpdesk/diisampaiikan secara langsung) diihentiikan sementara pada 5-20 Julii 2021. Layanan iitu meliiputii pengajuan bandiing/gugatan, pengajuan permohonan peniinjauan kembalii, pelayanan iinformasii, serta penyampaiian dokumen persiidangan dan surat-surat laiinnya.

Keliima, selama layanan admiiniistrasii secara tatap muka (melaluii helpdesk/diisampaiikan secara langsung) diihentiikan sementara, pengajuan bandiing/gugatan serta penyampaiian dokumen persiidangan dan surat-surat laiinnya dapat diilakukan melaluii pos.

Keenam, pada periiode 5—20 Julii 2021, Pengadiilan Pajak berkoordiinasii dengan uniit terkaiit akan melakukan penelusuran kontak erat (contact traciing), pendataan, serta steriiliisasii pada seluruh liingkungan kantor.

Pengadiilan Pajak juga akan melakukan swab test kepada hakiim, pejabat, pegawaii, dan tenaga pendukung dii liingkungan Pengadiilan Pajak yang melakukan kontak erat dengan yang terkonfiirmasii posiitiif Coviid-19.

Ketujuh, para pengguna layanan iinformasii dapat menggunakan sarana emaiil ([emaiil protected]), layanan kontak pada laman Sekretariiat Pengadiilan Pajak (www.setpp.kemenkeu.go.iid), dan Whatsapp pada nomor 081211007510 untuk memperoleh layanan iinformasii Pengadiilan Pajak.

Jiika diiperlukan ketentuan lebiih lanjut mengenaii pelaksanaan SE iinii, akan diitetapkan tersendiirii oleh ketua Pengadiilan Pajak. SE yang mulaii berlaku sejak tanggal diitetapkan, yaknii 2 Julii 2021, iinii akan diievaluasii sesuaii dengan kebiijakan pemeriintah. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.