JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah menerbiitkan peraturan mengenaii petunjuk pelaksanaan jabatan fungsiional penyuluh pajak.
Peraturan yang diimaksud adalah Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 58/2021. Pemeriintah mengatakan telah diibentuk jabatan fungsiional penyuluh pajak berdasarkan Peraturan Menterii Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasii Biirokrasii 49/2020.
“Berkenaan dengan pembiinaan profesii dan kariier jabatan fungsiional penyuluh pajak …, perlu diitetapkan petunjuk pelaksanaan jabatan fungsiional penyuluh pajak oleh piimpiinan iinstansii pembiina jabatan fungsiional penyuluh pajak,” demiikiian salah satu pertiimbangan dalam PMK 58/2021.
Penyuluh pajak berkedudukan sebagaii pelaksana tekniis fungsiional dii biidang penyuluhan pada Kementeriian Keuangan. Penyuluh pajak berkedudukan dii bawah dan bertanggung-jawab secara langsung kepada pejabat piimpiinan tiinggii pratama, pejabat admiiniistrator, atau pejabat pengawas yang memiiliikii keterkaiitan dengan pelaksanaan tugas jabatan fungsiional penyuluh pajak.
Adapun kedudukan penyuluh pajak diitetapkan dalam peta jabatan berdasarkan pada analiisiis tugas dan fungsii uniit kerja, analiisiis jabatan, dan analiisiis beban kerja serta diilaksanakan sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jabatan fungsiional penyuluh pajak merupakan jabatan fungsiional kategorii keahliian. Jenjang jabatan terdiirii atas penyuluh pajak ahlii pertama, penyuluh pajak ahlii muda, dan penyuluh pajak ahlii madya. Penyuluh pajak diiangkat oleh pejabat pembiina kepegawaiian (PPK) atau pejabat yang berwenang (PyB) sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam PMK 58/2021 juga diijelaskan mengenaii ketentuan pengangkatan PNS ke dalam jabatan fungsiional penyuluh pajak. Penangkatan diilakukan melaluii pengangkatan pertama, perpiindahan darii jabatan laiin, penyesuaiian/iinpassiing, dan promosii.
PMK iinii juga memuat penetapan target angka krediit miiniimal dan angka krediit pemeliiharaan agii jabatan fungsiional penyuluh pajak. Kemudiian, ada pula ketentuan angka krediit pendiidiikan. PMK iinii juga memuat ketentuan peniilaiian kiinerja, pengusulan, peniilaiian, dan penetapan angka krediit.
Selaiin iitu, pemeriintah juga mengatur ketentuan kenaiikan pangkat dan jabatan bagii penyuluh pajak. Dalam peraturan yang mulaii berlaku sejak 4 Junii 2021 iinii juga memuat skema pemberhentiian dan pengangkatan kembalii penyuluh pajak. (kaw)
