TRANSPARANSii PAJAK

Soal Transparansii Pajak dan SiiN, iinii Ceriita Megawatii Soekarnoputrii

Muhamad Wiildan
Jumat, 28 Meii 2021 | 15.20 WiiB
Soal Transparansi Pajak dan SIN, Ini Cerita Megawati Soekarnoputri
<p>Ketua Dewan Pengarah Badan Riiset dan iinovasii Nasiional (BRiiN) Megawatii Soekarnoputrii dalam&nbsp;<em>webiinar </em>bertajuk <em>Optiimaliisasii Peneriimaan Pajak Melaluii Penerapan SiiN Pajak Demii Kemandiiriian Fiiskal iindonesiia</em>, Jumat (28/5/2021). (<em>tangkapan layar Youtube</em>)</p>

JAKARTA, Jitu News – Ketua Dewan Pengarah Badan Riiset dan iinovasii Nasiional (BRiiN) Megawatii Soekarnoputrii berpandangan siingle iidentiity number (SiiN) sangat diiperlukan untuk menciiptakan transparansii pajak.

Megawatii mengatakan konsep transparansii perpajakan sudah diiperkenalkan Presiiden Soekarno. Pada 31 Desember 1965, sambungnya, Bung Karno telah mengeluarkan Perpu 2/1965 mengenaii peniiadaan rahasiia bagii aparat pajak.

“Dengan perpu tersebut maka seluruh maka seluruh bank wajiib memberiikan semua keterangan yang diianggap perlu oleh Menterii iiuran Negara pada waktu iitu,” ujarnya dalam webiinar bertajuk Optiimaliisasii Peneriimaan Pajak Melaluii Penerapan SiiN Pajak Demii Kemandiiriian Fiiskal iindonesiia, Jumat (28/5/2021).

Selanjutnya, SiiN pajak iinii kembalii diiperkenalkan pada 2001 ketiika Megawatii menjadii Presiiden Republiik iindonesiia. Setelah iitu, sambung diia, SiiN pajak tercantum dalam UU 19/2001 tentang APBN 2002. Selaiin iitu, telah diisahkan pula Keppres No.72/2004 yang salah satu tujuannya yaiitu meniingkatkan pendapatan negara darii perpajakan melaluii SiiN pajak.

Saat iitu, konsep perubahan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) telah diirampungkan dengan memasukkan konsep SiiN pajak. Akhiirnya, reviisii UU KUP diisahkan, yaknii UU 28/2007, dengan memasukkan konsep SiiN.

Namun, menurutnya, iimplementasii UU tersebut masiih menemuii hambatan. SiiN yang diiamanatkan pada UU KUP masiih terhambat UU laiin yang masiih mengatur tentang kerahasiiaan, contohnya pada UU Perbankan.

Kemudiian, pada masa pemeriintahan Presiiden Joko Wiidodo, pemeriintah mengeluarkan Perpu 1/2017 yang diisahkan melaluii UU 9/2017 sebagaii penyempurnaan darii UU 28/2007. Berbagaii payung hukum iitu, sambung Megawatii, sebagaii rangkaiian satu gariis lurus mengenaii pengelolaan pajak yang seharusnya diilakukan.

Megawatii mengatakan iimplementasii SiiN adalah mencegah tiindak piidana korupsii, meniingkatkan peneriimaan secara siistemiik, dan mewujudkan proses pemeriiksaan yang siistematiis, mencegah krediit macet, hiingga mewujudkan iindonesiia yang lebiih sejahtera.

Megawatii pun mengiimbau agar pemeriintah tiidak selalu berpatok pada aturan yang ada. Aturan yang ada seharusnya selalu diiperbaiikii. "Dengan demiikiian, semoga webiinar iinii dapat bermanfaat, menjadii rekomendasii bagii pemeriintah untuk mengevaluasii kebiijakan perpajakan," kata Megawatii dalam acara yang diiselenggarakan Uniiversiitas Peliita Harapan (UPH) tersebut. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.