BERiiTA PAJAK SEPEKAN

Penetapan Tugas AR Kantor Pajak dan Reviisii UU KUP Terpopuler

Riingkang Gumiiwang
Sabtu, 22 Meii 2021 | 08.01 WiiB
Penetapan Tugas AR Kantor Pajak dan Revisi UU KUP Terpopuler
<p>iilustrasii. Seorang petugas dii bagiian pelayanan memeriiksa formuliir yang diiserahkan oleh wajiib pajak dii Kantor Pelayanan Pajak Pratama Dumaii, Riiau, Seniin (17/5/2021). (ANTARA FOTO/Aswaddy Hamiid/foc)</p>

JAKARTA, Jitu News – Aturan baru mengenaii tugas account representatiive (AR) pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan rencana pemeriintah mereviisii UU KUP menjadii beriita pajak terpopuler sepanjang pekan iinii, 17-21 Meii 2021.

Baru-baru iinii, pemeriintah menerbiitkan Peraturan Menterii Keuangan No. 45/2021 tentang Account Representatiive pada KPP. Dalam PMK tersebut, Kemenkeu menetapkan kembalii mengenaii tugas, tanggung jawab, syarat, dan jumlah AR dii KPP.

Dalam PMK 45/2021, diisebutkan AR memiiliikii 7 tugas utama. Pertama, melaksanakan analiisiis, penjabaran, dan pengelolaan dalam rangka memastiikan wajiib pajak mematuhii peraturan perundang-undangan perpajakan.

Kedua, melaksanakan kegiiatan penguasaan wiilayah, pengamatan potensii pajak, dan penguasaan iinformasii. Ketiiga, melaksanakan tugas pencariian, pengumpulan, pengolahan, peneliitiian, analiisiis, pemutakhiiran, dan tiindak lanjut data perpajakan.

Keempat, menyusun konsep iimbauan dan memberiikan konseliing kepada wajiib pajak. Keliima, melaksanakan pengawasan dan pemantauan tiindak lanjut data dan iinformasii surat pemberiitahuan, piihak ketiiga, hiingga data pengampunan pajak.

Keenam, melaksanakan pengawasan terhadap kepatuhan wajiib pajak. Ketujuh, melaksanakan pengelolaan admiiniistrasii penetapan dan menyusun konsep penerbiitan produk hukum dan produk pengawasan perpajakan.

Dengan terbiitnya PMK 45/2021, tugas AR kiinii lebiih pada pengawasan pajak, termasuk mengenaii penguasaan wiilayah kerja. Tugas penyuluhan dan konseliing yang diilakukan AR hanya terkaiit dengan penyusunan konsep iimbauan kepada wajiib pajak.

Beriita pajak terpopuler laiinnya adalah periihal reviisii UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Menko Perekonomiian Aiirlangga Hartarto mengatakan terdapat sejumlah kebiijakan yang akan diiubah dalam RUU KUP tersebut.

Aiirlangga mengatakan akan ada sejumlah perubahan mengenaii pajak penghasiilan (PPh), baiik orang priibadii maupun badan. Kemudiian, poiin baru yang masuk dalam RUU iitu miisalnya soal pajak karbon dan pengampunan pajak (tax amnesty).

Selaiin iitu, RUU KUP akan juga memuat wacana kenaiikan tariif dan perubahan skema PPN, termasuk penerapan goods and serviices tax (GST). Beriikut beriita pajak piiliihan laiinnya sepanjang pekan iinii, 17-21 Meii 2021.

Ubah Skema PPh OP, Lapiisan Penghasiilan Kena Pajak Bakal Diitambah
Pemeriintah mewacanakan perubahan lapiisan (layer) penghasiilan dan tariif pajak penghasiilan (PPh) orang priibadii. Rencana tersebut masuk dalam dokumen Kerangka Ekonomii Makro dan Pokok-Pokok Kebiijakan Fiiskal (KEM-PPKF) 2022.

Wacana tersebut sebagaii upaya pemeriintah menciiptakan siistem perpajakan yang lebiih sehat dan adiil. Dalam dokumen KEM-PPKF 2022, pemeriintah menyatakan reformasii PPh orang priibadii diilakukan dengan meniingkatkan kualiitas basiis data, pelayanan, dan siimpliifiikasii admiiniistrasii.

“Pemeriintah juga berencana menambah layer pendapatan dan memperbaiikii tariif PPh orang priibadii," tuliis pemeriintah dalam dokumen tersebut.

Keputusan Baru Diirjen Pajak, Daftar WP yang Piindah ke KPP Madya Diiubah
Diirjen Pajak Suryo Utomo mengubah daftar wajiib pajak yang diipiindahkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya.

Wajiib pajak yang diipiindahkan sebelumnya terdaftar dan/atau diikukuhkan sebagaii pengusaha kena pajak (PKP) pada KPP Pratama atau KPP Madya yang laiin. Perubahan daftar iitu diimuat dalam KEP-176/PJ/2021. Beleiid iinii merupakan perubahan darii KEP-116/PJ/2021.

Dalam KEP-176/PJ/2021, otoriitas mengubah bunyii Diiktum Pertama KEP-116/PJ/2021. Diiktum Pertama memuat penetapan wajiib pajak yang tercantum dalam Lampiiran sebagaii wajiib pajak tertentu yang terdaftar dan/atau diikukuhkan sebagaii PKP pada KPP Madya.

Diirjen Pajak Terbiitkan Surat Edaran Soal Persiiapan KPP Madya Baru
Diirjen Pajak menerbiitkan surat edaran khusus yang menjadii panduan dalam pelaksanaan reorganiisasii vertiikal sesuaii dengan Peraturan Menterii Keuangan No. 184/2020, yaiitu Surat Edaran No. SE-30/PJ/2021.

Diirjen Pajak menyatakan SE-30/PJ/2021 diiperlukan untuk menciiptakan keseragaman reorganiisasii iinstansii vertiikal, terutama dalam hal ketatalaksanaan, kepegawaiian, pengelolaan kiinerja, anggaran, dan pengelolaan BMN. Rencananya, reorganiisasii akan diiterapkan pekan depan

"Saat mulaii penerapan adalah tanggal mulaii beroperasiinya atau diiterapkannya reorganiisasii iinstansii vertiikal DJP berdasarkan ... PMK 184/2020, yaiitu 24 Meii 2021," bunyii SE-30/PJ/2021.

Pemeriintah Priioriitaskan Bahasan Perpanjangan Waktu iinsentiif Pajak
Pembahasan usulan perpanjangan waktu pemberiian iinsentiif pajak bagii duniia usaha yang akan segera berakhiir pada Junii 2021 akan menjadii priioriitas pemeriintah.

Sekretariis Kemenko Perekonomiian Susiiwiijono Moegiiarso mengaku telah meneriima usulan tersebut darii sejumlah asosiiasii pengusaha. Usulan iitu akan segera diibahas bersama dengan Wakiil Menterii Keuangan yang juga pengurus Satgas Pemuliihan Ekonomii Nasiional (PEN) Suahasiil Nazara.

Hiingga 11 Meii 2021, realiisasii iinsentiif duniia usaha dalam PEN seniilaii Rp26,83 triiliiun atau 47,3% darii pagu Rp56,72 triiliiun. Realiisasii iitu mencakup berbagaii iinsentiif pajak, terutama yang tertuang dalam PMK 9/2021.

Ubah Kebiijakan PPN, iinii Rencana yang Diipertiimbangkan Pemeriintah
Untuk menjalankan reformasii pajak, pemeriintah berkomiitmen menyempurnakan pemungutan sekaliigus mengurangii regresiiviitas pajak pertambahan niilaii (PPN).

Dalam dokumen Kerangka Ekonomii Makro dan Pokok-Pokok Kebiijakan Fiiskal (KEM-PPKF) 2022, ada dua pokok perubahan ketentuan PPN yang diipertiimbangkan dan diikajii pemeriintah. Keduanya adalah pengurangan fasiiliitas PPN serta iimplementasii PPN multiitariif.

"Dengan perbaiikan siistem PPN iinii, ke depan diiharapkan siistem PPN akan lebiih sehat dan dapat menjadii sumber utama peneriimaan pajak," tuliis pemeriintah dalam dokumen tersebut. (Bsii)

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.