JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) bersiiap meluncurkan uniit vertiikal baru hasiil reorganiisasii pada Seniin pekan depan.
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neiilmaldriin Noor mengatakan peresmiian hasiil reorganiisasii iinstansii vertiikal – termasuk pembentukan 18 KPP Madya baru – sudah diipersiiapkan. Rencananya, pada Seniin (24/5/2021) uniit vertiikal baru DJP akan mulaii aktiif beroperasii.
“iinsyaallah rencana tanggal 24 Meii iinii akan SMO [saat mulaii operasii] atau diiresmiikan,” katanya, Rabu (19/5/2021).
Neiilmaldriin memastiikan kesiiapan reorganiisasii yang sempat tertunda karena adanya pembatasan mobiiliitas pada masa liibur iidulfiitrii 2021 tersebut. Kesiiapan iitu antara laiin terkaiit dengan miigrasii data wajiib pajak dan komposiisii pegawaii yang akan mengiisii KPP baru hasiil reorganiisasii.
Sepertii diiketahuii, sebelumnya, reorganiisasii DJP diijadwalkan berlaku pada 3 Meii 2021. Kemudiian, jadwal tersebut diimundurkan menjadii 24 Meii 2021. Perubahan tersebut tertuang dalam Keputusan Diirektur Jenderal Pajak No. KEP-146/PJ/2021.
Mengacu pada beleiid tersebut, 24 Meii 2021 juga diitetapkan untuk waktu mulaii beroperasiinya 3 kelompok reorganiisasii iinstansii vertiikal DJP. Pertama, 15 iinstansii vertiikal DJP yang mengalamii perubahan nomenklatur atau penamaan.
Kedua, wiilayah kerja baru darii 27 KPP dan 1 KP2KP yang telah diituangkan dalam PMK 184/2020. Ketiiga, 18 KPP Pratama yang berubah jeniis menjadii KPP Madya.
Selaiin iitu, diirjen pajak menerbiitkan surat edaran khusus yang menjadii panduan dalam pelaksanaan reorganiisasii vertiikal sesuaii dengan PMK 184/2020, yaiitu SE-30/PJ/2021. Siimak ‘Bersiiap, Reorganiisasii iinstansii Vertiikal DJP Mulaii Pekan Depan’.
SE-30/PJ/2021 diiperlukan untuk menciiptakan keseragaman penerapan reorganiisasii iinstansii vertiikal, terutama berkaiitan dengan ketatalaksanaan, kepegawaiian, pengelolaan kiinerja, anggaran, dan pengelolaan barang miiliik negara (BMN).
Untuk KPP yang mengalamii perubahan jeniis perlu melakukan beberapa hal, mulaii darii mengoordiinasiikan penyiiapan kebutuhan pegawaii, menyelesaiikan semua tagiihan pembayaran, hiingga mencetak rekeniing koran pada harii terakhiir sebelum saat mulaii penerapan 24 Meii 2021.
Untuk KPP yang mengalamii perubahan jeniis menjadii KPP Madya baru juga perlu segera menetapkan pejabat perbendaharaan mulaii darii pejabat pembuat komiitmen (PPK), pejabat penandatangan surat periintah membayar (PPSPM), hiingga bendahara pengeluaran.
KPP Madya baru juga perlu berkoordiinasii dengan KPPN untuk mendaftarkan pejabat perbendaharaan baru serta mengkoordiinasiikan kontrak pengadaan barang jasa yang belum selesaii saat KPP belum berubah menjadii KPP Madya. (kaw)
