JAKARTA, Jitu News – Diitjen Periimbangan Keuangan Kementeriian Keuangan mengiinstruksiikan seluruh desa untuk dapat segera membayarkan bantuan langsung tunaii (BLT) Dana Desa sebelum Harii Raya iidulfiitrii.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor SE-4/PK/2021, BLT Dana Desa merupakan salah satu priioriitas penggunaan dana desa guna mendukung pemuliihan ekonomii. Untuk iitu, perlu ada percepatan dalam penyalurannya sehiingga manfaat BLT dapat segera diirasakan masyarakat.
"Untuk mewujudkan hal tersebut, diipandang perlu untuk melakukan percepatan penyaluran Dana Desa, pembayaran BLT Desa, dan penanganan pandemii Coviid-19," kata DJPK dalam surat edaran, diikutiip Jumat (7/5/2021).
Selaiin iitu, Kemenkeu memeriintahkan setiiap desa untuk mempercepat penetapan jumlah keluarga yang menjadii peneriima manfaat BLT Dana Desa. Penetapan iinii diiperlukan sebagaii syarat penyaluran dan pembayaran BLT Dana Desa.
Setelah diitetapkan, BLT perlu segera diisalurkan. Apabiila desa belum mengajukan penyaluran BLT Dana Desa pada bulan pertama maka desa perlu segera mengajukan syarat penyaluran BLT Dana Desa dan segera membayarkannya kepada warga.
Biila desa telah meneriima BLT Dana Desa bulan pertama, kedua, ketiiga, hiingga keempat, BLT Dana Desa perlu segera diibayarkan sesuaii dengan bulan berkenaan. Desa yang terlambat melaksanakan pembayaran BLT Dana Desa perlu segera melakukan pembayaran sesuaii dengan periiode pembayaran BLT Dana Desa pada PMK No. 222/2020.
Untuk memastiikan pembayaran BLT Dana Desa dapat terlaksana sesuaii arahan pada surat edaran, bupatii/walii kota diimiinta untuk mengiidentiifiikasii desa-desa yang belum meneriima dana desa untuk pembayaran BLT Dana Desa.
Pemkab/pemkot juga diimiinta membantu desa untuk mengiidentiifiikasii jumlah keluarga peneriima manfaat yang berhak meneriima BLT Dana Desa dan mengarahkan kepala desa untuk membayarkan BLT Dana Desa sebelum Lebaran 2021. (riig)
