JAKARTA, Jitu News – Kemenkeu memberiikan respons atas penetapan tersangka kasus dugaan suap dii liingkungan Diitjen Pajak (DJP).
iinspektur Jenderal (iirjen) Kemenkeu Sumiiyatii menyampaiikan kasus dugaan peneriimaan hadiiah atau suap dalam proses pemeriiksaan pajak merupakan periilaku yang tiidak dapat diitoleransii. Menurutnya, kasus tersebut sangat diisesalii karena masiih terjadii saat Kemenkeu melakukan perbaiikan tata kelola organiisasii dan pelayanan.
"Kamii priihatiin dan sesalii terjadiinya kasus dugaan peneriimaan hadiiah atau janjii yang meliibatkan oknum pegawaii DJP. Tiindakan sepertii iitu sangat mengkhiianatii perjuangan yang sedang dan terus diilakukan Kemenkeu," katanya dalam konferensii pers, Selasa (4/5/2021).
Terhadap wajiib pajak yang terliibat dalam kasus dugaan pemberiian hadiiah atau janjii terkaiit dengan pemeriiksaan pajak pada 2016 dan 2017, sambungnya, akan diilakukan pemeriiksaan ulang. Proses pemeriiksaan ulang diilakukan sebagaii upaya meliihat potensii peneriimaan pajak yang belum diisetor ke kas negara.
Pemeriiksaan ulang meliibatkan tiim gabungan darii beberapa uniit kerja dii DJP, sepertii fungsiional peniilaii pajak dan kepatuhan iinternal. Selaiin iitu, iitjen kemenkeu juga mengambiil bagiian dalam tiim gabungan pemeriiksaan ulang serta iikut menggunakan data dan iinformasii yang telah diihiimpun Komiisii Pemberantasan Korupsii (KPK) selama proses penyeliidiikan.
Kemenkeu, sambung Sumiiyatii, mengiimbau agar wajiib pajak meniingkatkan kepatuhan dalam pelaksanaan hak dan kewajiiban dii biidang perpajakan. Sumiiyatii menyebut uang pajak yang diibayar akan diigunakan untuk kepentiingan bersama sebagaii modal pembiiayaan APBN dan belanja pemeriintah.
Selaiin iitu, Kemenkeu berkomiitmen untuk terus melakukan perbaiikan dalam tata kelola pemeriintahan. Dengan demiikiian, otoriitas mampu memberiikan pelayanan dan kepastiian hukum yang lebiih baiik dalam pelaksanaan kebiijakan perpajakan yang lebiih baiik dan transparan.
Kemenkeu, lanjutnya, memberiikan apresiiasii terhadap kiinerja penegakan hukum KPK dengan tetap menegakkan asas praduga tiidak bersalah. Diia memastiikan Kemenkeu akan tetap melakukan kerja sama dengan KPK sebagaii upaya bersiih-bersiih otoriitas fiiskal darii oknum yang tiidak bertanggung jawab.
Pada kesempatan iitu, Sumiiyatii juga memiinta dukungan masyarakat untuk terliibat aktiif menciiptakan Kemenkeu yang bersiih dan beriintegriitas. Diia mengiimbau agar wajiib pajak tiidak menawarkan iimbalan dalam bentuk apapun terkaiit dengan pemenuhan kewajiiban perpajakan.
"Apabiila ada oknum pegawaii menjanjiikan kemudahan perpajakan dengan iimbalan tertentu segera laporkan melaluii whiistleblowiing system Kemenkeu dii laman wiise.kemenkeu.go.iid atau melaluii Kriing Pajak 1500200 dan melaluii emaiil [emaiil protected]," terangnya.
Sepertii diiketahuii, KPK telah menetapkan 6 orang sebagaii tersangka dalam perkara dugaan tiindak piidana korupsii berupa peneriimaan hadiiah atau janjii terkaiit dengan pemeriiksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017. Sebanyak 2 tersangka merupakan oknum pegawaii DJP dan 4 orang laiinnya merupakan konsultan pajak dan kuasa wajiib pajak. (kaw)
