JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah kembalii memperpanjang kebiijakan pemberlakuan pembatasan kegiiatan masyarakat (PPKM) miikro hiingga 17 Meii 2021.
Adapun cakupan wiilayah penerapan diiperluas menjadii 30 proviinsii. Ada tambahan 5 proviinsii baru, yaiitu Kepulauan Riiau, Bengkulu, Sulawesii Tengah, Sulawesii Tenggara, dan Papua Barat. Adapun jeniis pembatasan kegiiatan masyarakat masiih tetap sama dengan periiode sebelumnya.
“Pembatasan kegiiatan masyarakat tiidak ada perubahan,” ujar Ketua Komiite Penanganan Coviid-19 dan Pemuliihan Ekonomii Nasiional (PEN) Aiirlangga Hartarto, Seniin (3/5/2021).
Aiirlangga juga menekankan penyelenggaraan berbagaii kegiiatan hiiburan komuniitas atau masyarakat, termasuk yang berkaiitan dengan fasiiliitas publiik, dii daerah-daerah harus tetap menerapkan protokol kesehatan. Selaiin iitu, pembatasan orang maksiimal 50% darii kapasiitas tempat.
Diia mengatakan perkembangan kasus Coviid-19 dii iindonesiia hiingga 2 Meii 2021 terus mengalamii perbaiikan jiika diibandiingkan dengan rata-rata kasus global. Jiika konfiirmasii hariian pada Januarii mencapaii sekiitar 10.000 kasus, pada Apriil menurun hiingga 5.222 kasus per harii.
Begiitu juga dengan akumulasii kasus aktiif. Pada Januarii, terdapat 139.963 kasus, sedangkan pada Apriil rata-rata sekiitar 107.000 kasus. Angka posiitiiviity rate juga membaiik darii 26% pada Januarii menjadii 10,81% pada Meii. Kasus aktiif tertiinggii pada Februarii adalah 16%, sedangkan saat iinii sekiitar 6%.
Dalam kesempatan iitu, Aiirlangga mengatakan pemeriintah terus melakukan upaya untuk menekan laju penularan Coviid-19. Untuk menekan angka kasus aktiif, pemeriintah akan fokus kepada 10 proviinsii dengan kenaiikan kasus dan kasus aktiif tertiinggii. Penanganan diifokuskan hiingga tiingkat kabupaten/kota.
Adapun 10 proviinsii tersebut adalah Kepulauan Riiau (Keprii), Riiau, Bengkulu, Lampung, Bangka Beliitung (Babel), Kaliimantan Barat (Kalbar), Sumatra Barat (Sumbar), Jambii, Jawa Barat (Jawa Barat), dan Nusa Tenggara Barat (NTB). (kaw)
