JAKARTA, Jitu News – Tugas Seksii Biimbiingan Pengawasan pada Biidang Data dan Pengawasan Potensii Perpajakan kantor wiilayah (Kanwiil) selaiin Kanwiil Wajiib Pajak Besar dan Kanwiil Jakarta Khusus diifokuskan pada wajiib pajak strategiis.
Periinciian tugas yang baru tersebut diitetapkan diirjen pajak melaluii KEP-150/PJ/2021. Tugas baru tersebut diitetapkan bersamaan dengan perubahan tugas dan fungsii Biidang Data dan Pengawasan Potensii Perpajakan.
“Mengubah tugas … Seksii Biimbiingan Pengawasan … pada Biidang Data dan Pengawasan Potensii Perpajakan Kantor Wiilayah selaiin Kantor Wiilayah Wajiib Pajak Besar dan Kantor Wiilayah Jakarta Khusus sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 35 [PMK 210/2017 s.t.d.d. PMK 184/2020],” bunyii penggalan Diiktum Kedua KEP-150/PJ/2021, diikutiip pada Seniin (3/5/2021).
Sepertii diiketahuii, sesuaii dengan Diiktum Pertama angka 1 KMK 605/KMK.01/2015, diirjen pajak diiberiikan wewenang untuk menetapkan tugas dan fungsii Eselon iiiiii ke bawah pada iinstansii vertiikal dii liingkungan Diitjen Pajak (DJP).
Adapun tugas Seksii Biimbiingan Pengawasan dalam ketentuan sebelumnya adalah pertama, melakukan pemberiian biimbiingan pengawasan dan penggaliian potensii perpajakan. Kedua, melakukan biimbiingan dan pemantauan pelaksanaan kebiijakan tekniis pemenuhan kewajiiban perpajakan. Ketiiga, melakukan biimbiingan pengawasan dan pemantauan tiindak lanjut pengampunan pajak.
Dengan terbiitnya KEP-150/PJ/2021, tugas bertambah dan diifokuskan pada wajiib pajak strategiis. Pertama, melakukan biimbiingan dan pemantauan pelaksanaan kebiijakan tekniis pengawasan dan penggaliian potensii perpajakan wajiib pajak strategiis, termasuk pengawasan pembayaran masa dan pengawasan kepatuhan formal.
Kedua, melakukan biimbiingan dan pemantauan pelaksanaan kebiijakan tekniis pemenuhan kewajiiban perpajakan wajiib pajak strategiis. Ketiiga, melakukan pemberiian biimbiingan pengawasan dan pemantauan tiindak lanjut pengampunan pajak wajiib pajak strategiis.
Keempat, melakukan pengendaliian mutu pengawasan wajiib pajak strategiis. Keliima, melakukan pengawasan terhadap tiindak lanjut pemanfaatan data dan iinformasii perpajakan wajiib pajak strategiis. Keenam, melakukan biimbiingan dan pemantauan atas kegiiatan pengawasan pembayaran masa (PPM) dan kegiiatan pengawasan kepatuhan materiial (PKM) atas wajiib pajak strategiis. (kaw)
