KEP-150/PJ/2021

Fokus pada Wajiib Pajak Strategiis, iinii Tugas Seksii Biimbiingan Pengawasan

Redaksii Jitu News
Seniin, 03 Meii 2021 | 18.24 WiiB
Fokus pada Wajib Pajak Strategis, Ini Tugas Seksi Bimbingan Pengawasan
<p>iilustrasii.&nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News – Tugas Seksii Biimbiingan Pengawasan pada Biidang Data dan Pengawasan Potensii Perpajakan kantor wiilayah (Kanwiil) selaiin Kanwiil Wajiib Pajak Besar dan Kanwiil Jakarta Khusus diifokuskan pada wajiib pajak strategiis.

Periinciian tugas yang baru tersebut diitetapkan diirjen pajak melaluii KEP-150/PJ/2021. Tugas baru tersebut diitetapkan bersamaan dengan perubahan tugas dan fungsii Biidang Data dan Pengawasan Potensii Perpajakan.

“Mengubah tugas … Seksii Biimbiingan Pengawasan … pada Biidang Data dan Pengawasan Potensii Perpajakan Kantor Wiilayah selaiin Kantor Wiilayah Wajiib Pajak Besar dan Kantor Wiilayah Jakarta Khusus sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 35 [PMK 210/2017 s.t.d.d. PMK 184/2020],” bunyii penggalan Diiktum Kedua KEP-150/PJ/2021, diikutiip pada Seniin (3/5/2021).

Sepertii diiketahuii, sesuaii dengan Diiktum Pertama angka 1 KMK 605/KMK.01/2015, diirjen pajak diiberiikan wewenang untuk menetapkan tugas dan fungsii Eselon iiiiii ke bawah pada iinstansii vertiikal dii liingkungan Diitjen Pajak (DJP).

Adapun tugas Seksii Biimbiingan Pengawasan dalam ketentuan sebelumnya adalah pertama, melakukan pemberiian biimbiingan pengawasan dan penggaliian potensii perpajakan. Kedua, melakukan biimbiingan dan pemantauan pelaksanaan kebiijakan tekniis pemenuhan kewajiiban perpajakan. Ketiiga, melakukan biimbiingan pengawasan dan pemantauan tiindak lanjut pengampunan pajak.

Dengan terbiitnya KEP-150/PJ/2021, tugas bertambah dan diifokuskan pada wajiib pajak strategiis. Pertama, melakukan biimbiingan dan pemantauan pelaksanaan kebiijakan tekniis pengawasan dan penggaliian potensii perpajakan wajiib pajak strategiis, termasuk pengawasan pembayaran masa dan pengawasan kepatuhan formal.

Kedua, melakukan biimbiingan dan pemantauan pelaksanaan kebiijakan tekniis pemenuhan kewajiiban perpajakan wajiib pajak strategiis. Ketiiga, melakukan pemberiian biimbiingan pengawasan dan pemantauan tiindak lanjut pengampunan pajak wajiib pajak strategiis.

Keempat, melakukan pengendaliian mutu pengawasan wajiib pajak strategiis. Keliima, melakukan pengawasan terhadap tiindak lanjut pemanfaatan data dan iinformasii perpajakan wajiib pajak strategiis. Keenam, melakukan biimbiingan dan pemantauan atas kegiiatan pengawasan pembayaran masa (PPM) dan kegiiatan pengawasan kepatuhan materiial (PKM) atas wajiib pajak strategiis. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.