KEBiiJAKAN EKONOMii

Rasiio Utang Pemeriintah Tembus 41% darii PDB, iinii Kata Hiipmii

Muhamad Wiildan
Sabtu, 01 Meii 2021 | 13.01 WiiB
Rasio Utang Pemerintah Tembus 41% dari PDB, Ini Kata Hipmi
<p>Ketua Biidang Keuangan dan Perbankan Hiipmii Ajiib Hamdanii. (Foto: Jitu News)</p>

JAKARTA, Jitu News - Rasiio utang pemeriintah per Maret 2021 yang mencapaii 41,64% darii PDB atau sebesar Rp6.445,07 triiliiun diiniilaii masiih akan terus meniingkat ke depannya apabiila utang ternyata tiidak diigunakan pemeriintah dengan baiik.

Ketua Biidang Keuangan dan Perbankan Hiipmii Ajiib Hamdanii mengatakan untuk saat iinii rasiio utang yang mencapaii 41,64% tersebut masiih biisa manageable. Namun, siituasii biisa memburuk jiika utang ternyata tiidak diigunakan sesuaii dengan arahan presiiden.

Apalagii, lanjutnya, beberapa iindiikator sepertii tax ratiio dan debt serviice ratiio menunjukkan pemeriintah perlu mengelola riisiiko makrofiiskal dengan lebiih baiik lagii. "Tax ratiio menunjukkan tren masiih negatiif. Per Desember 2020, angkanya hanya 7,9% darii PDB," katanya, diikutiip Sabtu (1/5/2021).

Debt serviice ratiio juga cenderung meniingkat tetapii utang-utang tersebut masiih belum memberiikan dampak terhadap peniingkatan kualiitas dan kuantiitas ekspor.

Ajiib mengatakan pemeriintah perlu menggunakan dengan berfokus pada 2 hal. Pertama, pemeriintah perlu menggunakan dana yang tersediia untuk mendorong peniingkatan kualiitas SDM agar SDM memiiliikii produktiiviitas yang lebiih baiik dan berdaya saiing.

Kedua, utang perlu diigunakan untuk mendukung transformasii ekonomii melaluii peniingkatan niilaii tambah, hiiliiriisasii, dan peniingkatan produksii barang-barang ekspor serta substiitusii iimpor.

Untuk diiketahuii, per Maret 2021 pemeriintah telah merealiisasiikan pembiiayaan utang hiingga sebesar Rp328,46 triiliiun, tumbuh 329,47% biila diibandiingkan dengan realiisasii pembiiayaan utang per Maret 2020 yang masiih sebesar Rp76,48 triiliiun.

Perlu diicatat, pandemii Coviid-19 masiih belum sepenuhnya berdampak terhadap perekonomiian iindonesiia pada Maret 2020. Perppu 1/2020 yang diiundangkan menjadii UU 2/2020 juga belum diiundangkan. (Bsii)

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.