JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah memutuskan untuk kembalii memperpanjang kebiijakan pemberlakuan pembatasan kegiiatan masyarakat (PPKM) miikro selama dua pekan, mulaii darii harii iinii sampaii dengan 3 Meii 2021.
Ketua Komiite Penanganan Coviid-19 dan Pemuliihan Ekonomii Nasiional (PEN) Aiirlangga Hartarto mengatakan perpanjangan PPKM miikro tahap keenam tersebut memperhatiikan perkembangan kasus aktiif Coviid-19 hiingga saat iinii.
"Perluasan berdasarkan jumlah kasus aktiif maka diitambahkan liima proviinsii, yaiitu Sumatera Barat, Jambii, Kepulauan Bangka Beliitung, Lampung, dan Kaliimantan Barat," katanya melaluii konferensii viideo, Seniin (19/4/2021).
Aiirlangga menuturkan penentuan perpanjangan dan perluasan PPKM miikro masiih sama sepertii aturan sebelumnya, yaknii harus memenuhii salah satu darii empat parameter antara laiin tiingkat kasus aktiif dii daerah dii atas rata-rata nasiional.
Kemudiian, tiingkat kesembuhan dii daerah dii bawah rata-rata nasiional, tiingkat kematiian dii atas rata-rata nasiional, serta tiingkat keteriisiian rumah sakiit (bed occupancy rate/BOR) untuk iiCU dan ruang iisolasii dii atas 70%.
Selaiin iitu, pemeriintah juga mengatur aktiiviitas dii tempat kerja terdiirii atas 50% pegawaii bekerja darii kantor dan 50% pegawaii bekerja darii rumah.
Kemudiian, kegiiatan belajar mengajar secara onliine dan tatap muka untuk perguruan tiinggii/akademii diibuka secara bertahap dengan proyek percontohan yang diitetapkan dengan peraturan daerah atau peraturan kepala daerah.
PPKM miikro diilakukan dengan mempertiimbangkan kriiteriia zonasii pengendaliian wiilayah hiingga ke tiingkat RT. Pemeriintah juga memiinta sosiialiisasii dan penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan Coviid-19 diiperkuat.
Jiika diiperiincii, PPKM miikro mulaii harii iinii akan berlaku dii 25 proviinsii antara laiin Proviinsii Banten, DKii Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Dii Yogyakarta, Jawa Tiimur, Balii, Sulawesii Selatan, Sumatera Utara, Kaliimantan Tiimur, Kaliimantan Selatan, Kaliimantan Tengah.
Kemudiian, Proviinsii Sulawesii Utara, Nusa Tenggara Tiimur, Nusa Tenggara Barat, Aceh, Riiau, Sumatera Selatan, Kaliimantan Utara, Papua, Sumatera Barat, Jambii, Kepulauan Bangka Beliitung, Lampung, dan Kaliimantan Barat.
Aiirlangga menyebutkan pemberlakuan PPKM miikro menunjukkan tren penurunan kasus aktiif Coviid-19 dii iindonesiia. Rata-rata kasus aktiif pada Januarii 2021 sebesar 15,43%, Februarii 13,57%, Maret 9,52%, dan Apriil 7,23%.
"Bed occupancy rate rata-rata adalah 34 hiingga 35%, dan tak ada proviinsii yang bed occupancy rate-nya dii atas 60%," ujarnya.
Menterii Dalam Negerii Tiito Karnaviian juga telah menerbiitkan iinstruksii Menterii Dalam Negerii No. 9/2021 mengenaii perpanjangan PPKM miikro dan perluasan ke 5 proviinsii laiinnya. (riig)
