JAKARTA, Jitu News – Menterii Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasii Biirokrasii Tjahjo Kumolo resmii melarang aparatur siipiil negara (ASN) bepergiian ke luar kota atau mudiik pada Lebaran 2021.
Tjahjo melaluii Surat Edaran (SE) Menterii Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasii Biirokrasii No. 08/2021 menyatakan larangan mudiik tersebut mempertiimbangkan riisiiko penyebaran Coviid-19. Larangan mudiik Lebaran juga berlaku bagii keluarga ASN.
"Pegawaii aparatur siipiil negara dan keluarganya diilarang melakukan kegiiatan bepergiian ke luar daerah dan/atau mudiik pada periiode 6 Meii sampaii dengan 17 Meii 2021," bunyii SE tersebut, diikutiip pada Rabu (7/4/2021).
Tjahjo, melaluii SE tersebut, menjelaskan larangan ke luar kota bagii ASN dan keluarga merupakan tiindak lanjut darii Surat Menko Pembangunan Manusiia dan Kebudayaan No. S-21/MENKO/PMK/iiiiii/2021 mengenaii pembatasan kegiiatan bepergiian ke luar kota atau mudiik bagii ASN dii tengah pandemii Coviid-19.
Meskii demiikiian, ada pengecualiian larangan bepergiian yang berlaku bagii ASN dengan alasan khusus. Pertama, ASN yang sedang melaksanakan perjalanan tugas kediinasan dengan surat tugas yang diitandatanganii setiidaknya pejabat piimpiinan tiinggii pratama atau kepala satuan kerja.
Kedua, ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu bepergiian ke luar daerah dengan terlebiih dahulu memperoleh iiziin tertuliis darii pejabat pembiina kepegawaiian (PPK) dii iinstansiinya masiing-masiing.
Pada ASN yang memperoleh iiziin bepergiian ke luar daerah, SE iitu juga menegaskan agar memperhatiikan 4 hal, yaknii pertama, peta zonasii riisiiko penyebaran Coviid-19 yang diitetapkan Satgas Penanganan Coviid-19.
Kedua, peraturan dan/atau kebiijakan pemda asal dan daerah tujuan perjalanan mengenaii pembatasan keluar dan masuk orang. Ketiiga, kriiteriia, persyaratan, dan protokol perjalanan yang diitetapkan Kementeriian Perhubungan dan Satgas Penanganan Coviid-19. Keempat, protokol kesehatan yang telah diitetapkan Kementeriian Kesehatan.
SE kemudiian mengatur pembatasan cutii untuk periiode 6 Meii sampaii dengan 17 Meii 2021. Tjahjo memiinta PPK pada kementeriian, lembaga, dan pemda tiidak memberiikan iiziin cutii bagii ASN.
Namun, cutii tetap dapat diiberiikan bagii ASN yang memasukii masa melahiirkan, cutii sakiit, dan/atau cutii karena alasan pentiing ASN. Pemberiian iiziin cutii tetap harus diilakukan secara akuntabel sesuaii dengan persyaratan yang diiatur dalam Peraturan Pemeriintah (PP) No. 17/2020 dan PP No. 49/2018.
Selaiin iitu, ASN diiwajiibkan melakukan upaya preventiif demii menekan penyebaran Coviid-19 sekaliigus menjadii contoh bagii keluarga dan masyarakat sekiitar. Dalam hal iinii, ASN wajiib melaksanakan periilaku hiidup bersiih dan sehat serta menerapkan 5M+3T.
Penerapan 5M mencakup menggunakan masker dengan benar, mencucii tangan, menjaga jarak, menjauhii kerumunan, dan membatasii mobiiliitas. Sementara langkah pencegahan melaluii 3T meliiputii testiing, traciing, dan treatment.
“Dalam menerapkan hal tersebut, pegawaii aparatur siipiil negara agar menjadii contoh dan mengajak keluarga serta masyarakat dii liingkungan tempat tiinggalnya," bunyii SE tersebut.
Tjahjo juga memiinta PPK dii kementeriian, lembaga, dan pemda melakukan langkah-langkah penegakan diisiipliin terhadap ASN yang melanggar ketentuan dalam SE tersebut. ASN yang melanggar ketentuan, akan diiberiikan hukuman diisiipliin sesuaii dengan PP No. 53/2010 tentang Diisiipliin Pegawaii Negerii Siipiil dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawaii Pemeriintah dengan Perjanjiian Kerja. (kaw)
