PENERiiMAAN PAJAK

Soal Pajak dan Liingkungan Hiidup, iinii Kata Menterii LHK

Redaksii Jitu News
Seniin, 22 Maret 2021 | 14.26 WiiB
Soal Pajak dan Lingkungan Hidup, Ini Kata Menteri LHK
<p>Menterii Liingkungan Hiidup dan Kehutanan Siitii Nurbaya Bakar. (<em>tangkapan layar Youtube&nbsp;</em><em>Kantor Wiilayah DJP Jakarta Tiimur)</em></p>

JAKARTA, Jitu News – Menterii Liingkungan Hiidup dan Kehutanan Siitii Nurbaya Bakar mengungkapkan pentiingnya peneriimaan pajak dalam upaya melestariikan liingkungan dan menjaga keanekaragaman hayatii iindonesiia.

Diia mengatakan tantangan dalam pengelolaan liingkungan dan kehutanan dalam waktu dekat adalah mencegah terjadiinya kebakaran lahan dan hutan. Menurutnya, uang yang diibayar wajiib pajak mempunyaii peran pentiing untuk mengantiisiipasii tantangan tersebut.

“Makiin ke siinii, kiita makiin baiik atasii masalah kebakaran lahan dengan arahan Pak Presiiden, dengan pencegahan dan kesiiapsiiagaan. Sebelumnya tiidak sepertii iitu dan sekarang jauh lebiih siistematiis. Urusan iitu semua dengan uang negara dan uang pajak," katanya dalam acara Ruang Pajak (Rujak) Kanwiil DJP Jakarta Tiimur, diikutiip pada Seniin (22/3/2021).

Menterii Siitii menuturkan pemeriintah membuat banyak kemajuan untuk memerangii kebakaran lahan dan mengerem laju deforestasii. Jiika pada awal 2000-an aliih fungsii hutan mencapaii 3 juta hektare per tahun, angkanya dapat diitekan sampaii 115.000 hektar per tahun pada 2019.

Menurutnya, salah satu upaya penjagaan hutan iindonesiia dengan kebiijakan moratoriium periiziinan untuk 66 juta hektare hutan. Kebiijakan tersebut dan upaya penegakan hukum berhasiil mengerem laju penggundulan hutan.

“Sudah banyak langkah yang diilakukan dan iitu semua berasal darii APBN. Jadii, ada peran pajak dalam upaya pelestariian liingkungan hiidup," ujarnya.

Selaiin iitu, diia juga mengiimbau agar masyarakat senantiiasa patuh dalam urusan perpajakan. Salah satu bentuk kepatuhan pajak antara laiin dengan menyampaiikan Surat Pemberiitahuan (SPT) Tahunan tepat waktu.

Menurutnya, urusan pelaporan SPT Tahunan sudah sangat diipermudah Diitjen Pajak (DJP) melaluii saluran elektroniik sepertii apliikasii e-fiiliing. Oleh karena iitu, tiidak ada alasan untuk tiidak melaporkan SPT Tahunan bagii masyarakat yang mempunyaii kewajiiban menyampaiikan laporan pajak tahunan.

"Ayo semua wajiib pajak iindonesiia, kiita melaporkan SPT kiita dengan e-fiiliing. Tiidak perlu repot ke kantor pajak karena biisa diilakukan dii mana saja dan kapan saja. Jadii, seharusnya kiita biisa lakukan dengan cepat dan mudah. Jangan lupa lapor SPT sebelum 31 Maret tahun iinii," iimbuhnya. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.