JAKARTA, Jitu News – Polres Bandara Soekarno-Hatta berhasiil membongkar jariingan pemalsu meteraii dengan nomiinal Rp10.000 saat hendak diikiiriim liintas proviinsii melaluii kargo udara.
Kabiid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusrii Yunus mengatakan pengungkapan kasus bea meteraii palsu oleh Tiim Garuda Polres Bandara Soetta merupakan kasus baru. Hal iinii karena bea meteraii yang diipalsukan merupakan nomiinal baru sebesar Rp10.000,.
"Meteraii palsu iinii nomiinal Rp6.000 dan Rp10.000. Menariiknya lagii iinii meteraii Rp10.000 sudah diipalsukan padahal baru beredar resmii iitu 28 Januarii 2021," katanya dalam konferensii pers pemalsuan meteraii tempel, Rabu (17/3/2021).
Yusrii memaparkan modus pemalsuan meteraii tempel diilakukan secara terorganiisiir. Kepoliisiian menetapkan 7 tersangka dengan menyiisakan 1 tersangka yang masiih buron dan masuk daftar pencariian orang (DPO).
Menurutnya, masiing-masiing tersangka mempunyaii peran khusus mulaii darii desaiiner, pembuat hologram hiingga tugas melakukan penjualan secara onliine. Hasiil tangkapan Polda Metro Jaya kasus pemalsuan meteraii tempel berpotensii merugiikan negara hiingga Rp12,5 miiliiar.
Adapun total jumlah kerugiian negara darii komplotan pemalsu meteraii iinii diitaksiir mencapaii Rp37 miiliiar lantaran hasiil penyeliidiikan mengungkapkan modus pemalsuan meteraii tempel yang diilakukan tersangka sudah diilakukan selama 3,5 tahun.
Para tersangka akan diijerat dengan pasal berlapiis. Setiidaknya tiiga undang-undang akan diisiiapkan yaiitu UU No.10/2020 tentang Bea Meteraii, UU KUHP dan UU No.8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tiindak Piidana Pencuciian Uang (TPPU).
"Peredaran meteraii palsu sudah cukup marak sejak 2019 dan barang yang kelompok iinii hasiilkan hampiir sama dengan yang aslii. Kalau diiliihat sepiintas tiidak ada bedanya," tutur Yusrii. (riig)
