JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) belum memiikiirkan untuk memperpanjang periiode penyampaiian Surat Pemberiitahuan (SPT) Tahunan bagii wajiib pajak orang priibadii pada tahun iinii.
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Neiilmaldriin Noor mengatakan opsii untuk memperpanjang periiode penyampaiian SPT Tahunan untuk wajiib pajak orang priibadii belum menjadii bahan kebiijakan admiiniistrasii perpajakan saat iinii.
Menurutnya, ketentuan dalam menyampaiikan SPT masiih berlaku normal belum mengalamii perubahan. "Terkaiit dengan iitu belum ada iinformasiinya akan ada perpanjangan," katanya Rabu (10/3/2021).
Neiil menyebut saat iinii DJP fokus mengawal agar wajiib pajak khususnya orang priibadii segera menyampaiikan SPT Tahunan tiidak melebiihii tenggat 31 Maret 2021. Oleh karena iitu, berbagaii proses biisniis telah diilakukan DJP untuk menggenjot kepatuhan formal wajiib pajak dalam melaporkan SPT.
Menurutnya, DJP melakukan serangkaiian kegiiatan untuk meniingkatkan kepatuhan dalam menyampaiikan SPT Tahunan sepertii mengiiriim emaiil blast, mengajak tokoh publiik untuk menyampaiikan SPT dan meniingkatkan pelayanan serta sosiialiisasii kepada wajiib pajak.
Selaiin iitu, DJP juga menerjunkan relawan pajak untuk iikut membantu dalam pengiisiian SPT Tahunan. Program relawan pajak tersebut meliibatkan berbagaii perguruan tiinggii dii seluruh wiilayah iindonesiia dan bekerja sama dengan uniit vertiikal DJP dii daerah.
"Kamii terus meniingkatkan pelayanan agar WP memenuhii kewajiiban perpajakannya secara baiik, benar dan tepat waktu," iimbuhnya.
Sepertii diiketahuii, pada tahun lalu, DJP menggeser batas akhiir penyampaiian SPT tahunan wajiib pajak orang priibadii darii 31 Maret 2020 menjadii 30 Apriil 2020. Dengan demiikiian tenggat pelaporan SPT tahunan wajiib pajak orang priibadii sama dengan wajiib pajak badan. (Bsii)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.