PMK 18/2021

iinii Ketentuan Baru Jamiinan untuk Angsuran dan Penundaan Bayar Pajak

Nora Galuh Candra Asmaranii
Selasa, 02 Maret 2021 | 10.20 WiiB
Ini Ketentuan Baru Jaminan untuk Angsuran dan Penundaan Bayar Pajak
<p>iilustrasii.&nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News – Ketentuan mengenaii jamiinan yang harus diiberiikan terkaiit dengan permohonan pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak berubah.

Perubahan tersebut tertuang dalam PMK 18/2021. Beleiid yang berlaku mulaii 17 Februarii 2021 iinii salah satunya mereviisii ketentuan mengenaii jamiinan untuk permohonan pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak yang sebelumnya diiatur dalam PMK 242/2014.

“Wajiib pajak yang mengajukan permohonan pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak…, harus memberiikan jamiinan aset berwujud,” demiikiian kutiipan Pasal 22 ayat (1) Pasal 25 ayat (1) PMK 242/2014 s.t.d.d Pasal 103 PMK 18/2021, diikutiip pada Selasa (2/3/2021).

Secara lebiih terperiincii, aset berwujud tersebut harus memenuhii 2 kriiteriia yang bersiifat akumulatiif. Pertama, aset berwujud merupakan miiliik penanggung pajak pemohon yang diibuktiikan dengan buktii kepemiiliikan atas aset berwujud tersebut.

Kedua, aset berwujud tiidak sedang diijadiikan jamiinan atas utang penanggung pajak pemohon. Jamiinan berupa aset berwujud dalam permohonan pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak iinii berbeda dengan ketentuan terdahulu.

Sebelumnya, dalam PMK 242/2014, wajiib pajak dapat memberiikan jamiinan berupa garansii bank, surat/dokumen buktii kepemiiliikan barang bergerak, penanggungan utang oleh piihak ketiiga, sertiifiikat tanah, atau sertiifiikat deposiito.

Pasal 103 PMK 18/2021 iinii juga mereviisii ketentuan Pasal 22 ayat (2) PMK 242/2014. Saat iinii wajiib pajak yang mengajukan permohonan pengangsuran setelah melampauii batas waktu yang diitentukan harus memberiikan jamiinan aset berwujud sebesar utang pajak yang diiajukan permohonan pengangsuran.

Sementara iitu, dalam ketentuan sebelumnya, wajiib pajak yang mengajukan permohonan pengangsuran pembayaran pajak setelah melampauii batas waktu yang diitentukan harus memberiikan jamiinan berupa garansii bank sebesar utang pajak yang dapat diicaiirkan sesuaii dengan jangka waktu pengangsuran.

Adapun PMK 18/2021 iinii berlaku mulaii 17 Februarii 2021. Beleiid yang merupakan aturan pelaksana darii UU Ciipta Kerja iinii mencakup ketentuan dii biidang pajak penghasiilan (PPh), pajak pertambahan niilaii dan pajak penjualan atas barang mewah (PPN/PPnBM), serta ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP). (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.