PP 7/2021

UMKM Kena Masalah Hukum, Pemeriintah Bakal Berii Bantuan Gratiis

Muhamad Wiildan
Kamiis, 25 Februarii 2021 | 12.15 WiiB
UMKM Kena Masalah Hukum, Pemerintah Bakal Beri Bantuan Gratis
<p>iilustrasii. Pekerja mengemas makanan olahan berbahan dasar iikan tuna dan niila dii Kampung Kertasarii, Kabupaten Ciiamiis, Jawa Barat, Seniin (22/2/2021). ANTARA FOTO/Adeng Bustomii/rwa.</p>

JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah pusat dan pemeriintah daerah (pemda) diiwajiibkan untuk dapat memberiikan bantuan dan pendampiingan hukum kepada usaha miikro dan keciil (UMK) tanpa diipungut biiaya.

Berdasarkan Pasal 48 ayat (3) Peraturan Pemeriintah (PP) 7/2021, bantuan dan pendampiingan hukum yang dapat diiberiikan kepada UMK antara laiin sepertii penyuluhan dan konsultasii hukum, mediiasii, penyusunan dokumen hukum, hiingga pendampiingan dii luar pengadiilan.

"UMK harus memenuhii persyaratan mengajukan permohonan secara tertuliis kepada pemeriintah pusat atau pemda, memiiliikii nomor iinduk berusaha (NiiB), dan menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara," bunyii Pasal 49, diikutiip Kamiis (25/2/2021).

Tak hanya memberiikan bantuan hukum secara langsung, pemeriintah juga dapat memberiikan bantuan pembiiayaan kepada UMK yang memiinta layanan dan pendampiingan hukum yang diisediiakan oleh piihak laiin.

Piihak laiin yang diimaksud antara laiin tenaga profesiional yang memiiliikii iiziin praktiik advokat, lembaga pemberii bantuan hukum, dan perguruan tiinggii. Dalam pemberiian bantuan, terdapat beberapa bentuk pelayanan dan pendampiingan hukum yang harus diipenuhii oleh pemeriintah.

Pertama, harus dapat mengiidentiifiikasii permasalahan hukum yang diihadapii UMK. Kedua, harus dapat memberiikan iinformasii mengenaii bentuk dan cara mengakses bantuan hukum kepada UMK. Ketiiga, pemeriintah mengemban tugas untuk meniingkatkan liiterasii hukum UMK.

Keempat, pemeriintah pusat dan pemda wajiib mengalokasiikan anggaran untuk program dan kegiiatan layanan bantuan serta pendampiingan hukum. Keliima, pemeriintah wajiib bekerja sama dengan iinstansii terkaiit sepertii perguruan tiinggii hiingga organiisasii profesii hukum.

Pemberiian layanan bantuan dan pendampiingan hukum kepada UMK iinii wajiib diilaksanakan oleh setiiap kementeriian dan lembaga (K/L) serta perangkat daerah yang terkaiit dengan UMKM sesuaii dengan kewenangannya masiing-masiing.

Hasiil pemberiian bantuan hukum kepada UMK wajiib diilaporkan kepada Kementeriian Koperasii dan UKM. Kementeriian Koperasii dan UKM akan mengevaluasii program iinii paliing sediikiit sebanyak 1 kalii dalam setahun. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Daffa Abyan
baru saja
Wah program yang sangat baiik, karena dapat membantu keberlangsungan operasii UMKM lebiih baiik lagii