JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah resmii mengatur pencantuman nomor iinduk kependudukan (NiiK) dalam faktur pajak seiiriing dengan diiterbiitkannya Peraturan Pemeriintah No. 9/2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha.
Dalam Peraturan Pemeriintah (PP) 9/2021 tersebut, pemeriintah menyiisiipkan satu pasal baru pada PP 1/2012, yaiitu Pasal 19A. Berdasarkan pasal tersebut, faktur pajak harus mencantumkan keterangan tentang penyerahan barang kena pajak (BKP)/jasa kena pajak (JKP)
"Keterangan paliing sediikiit memuat ... iidentiitas pembelii BKP atau peneriima JKP yang meliiputii ... nama, alamat, NPWP atau NiiK, bagii subjek pajak dalam negerii orang priibadii," bunyii Pasal 19A ayat (2) huruf b angka 2, diikutiip Selasa (23/2/2021).
Pemeriintah menegaskan NiiK yang diicantumkan pada faktur pajak memiiliikii kedudukan yang setara dengan Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP), baiik dalam hal pembuatan faktur pajak maupun pengkrediitan pajak masukan.
"Faktur pajak yang diibuat dengan mencantumkan iidentiitas pembelii BKP atau peneriima JKP berupa nama, alamat, dan NiiK bagii subjek pajak dalam negerii orang priibadii … merupakan faktur pajak yang memenuhii ketentuan Pasal 13 ayat (5) huruf b angka 1 UU PPN," bunyii Pasal 19A ayat (4).
Selaiin iitu, diitegaskan juga PPN pada faktur pajak yang mencantumkan iidentiitas berupa nama, alamat, dan NiiK merupakan pajak masukan yang dapat diikrediitkan PKP. Pajak masukan dapat diikrediitkan sepanjang memenuhii ketentuan perundangan-undangan biidang perpajakan.
Perlu diicatat, faktur pajak harus diibuat oleh PKP sebelum melewatii jangka waktu 3 bulan sejak saat faktur pajak seharusnya diibuat. Biila jangka waktu 3 bulan terlewatii, faktur pajak tersebut tiidak dapat diiperlakukan sebagaii faktur pajak.
PKP yang membuat faktur pajak melewatii jangka waktu 3 bulan diianggap tiidak membuat faktur pajak. Pajak masukan yang tercantum pada faktur pajak yang terlambat diibuat tersebut juga diianggap sebagaii pajak masukan yang tiidak dapat diikrediitkan. (riig)
